Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

TKA di Taliabu Maluku Utara akan Dipatok Retribusi Per Orang Rp 1,5 Juta

Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak dari arah depan kantor Disnakertrans Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.

Di mana, setiap TKA yang bekerja di Pulau Taliabu akan ditarik retribusi. Per orang sebesar 100 dollar, atau senilai 1,5 juta lebih.

Draft Perda tersebut sudah disusun sejak Januari tahun 2024 lalu.

Tujuannya dari pada itu yakni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pekerja.

Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin menyatakan, hasil pengesahan Perda akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Terkhusus kepada para TKA yang bekerja di sektor pertambangan di Taliabu.

"Retribusi izin mempekerjakan TKA itu, kita pakai sistim online melalui TKA online Kemenaker," kata Gafarudin, beberapa waktu lalu.

Dia katakan, aturan tenang penarikan retribusi kepada TKA sudah berlaku sejak lama di Indonesia.

Baca juga: Akhirnya Warga Bisa Nikmati Manfaat Jalan Aspal di Desa Kasango Pulau Taliabu Maluku Utara

Hanya saja, beberapa daerah belum fokus ke ranah itu.

Dengan begitu, Gafarudin menaruh harapan besar agar Perda dapat didukung oleh Kemnaker. Agar target PAD di Taliabu tercapai maksimal.

"Mudah-mudahan bisa sukses," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved