Pulau Taliabu
TKA di Taliabu Maluku Utara akan Dipatok Retribusi Per Orang Rp 1,5 Juta
Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.
Di mana, setiap TKA yang bekerja di Pulau Taliabu akan ditarik retribusi. Per orang sebesar 100 dollar, atau senilai 1,5 juta lebih.
Draft Perda tersebut sudah disusun sejak Januari tahun 2024 lalu.
Tujuannya dari pada itu yakni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pekerja.
Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin menyatakan, hasil pengesahan Perda akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Terkhusus kepada para TKA yang bekerja di sektor pertambangan di Taliabu.
"Retribusi izin mempekerjakan TKA itu, kita pakai sistim online melalui TKA online Kemenaker," kata Gafarudin, beberapa waktu lalu.
Dia katakan, aturan tenang penarikan retribusi kepada TKA sudah berlaku sejak lama di Indonesia.
Baca juga: Akhirnya Warga Bisa Nikmati Manfaat Jalan Aspal di Desa Kasango Pulau Taliabu Maluku Utara
Hanya saja, beberapa daerah belum fokus ke ranah itu.
Dengan begitu, Gafarudin menaruh harapan besar agar Perda dapat didukung oleh Kemnaker. Agar target PAD di Taliabu tercapai maksimal.
"Mudah-mudahan bisa sukses," ujarnya. (*)
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.