Pulau Taliabu
TKA di Taliabu Maluku Utara akan Dipatok Retribusi Per Orang Rp 1,5 Juta
Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Peraturan Daerah (Perda) tenang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu Maluku Utara, telah disahkan.
Di mana, setiap TKA yang bekerja di Pulau Taliabu akan ditarik retribusi. Per orang sebesar 100 dollar, atau senilai 1,5 juta lebih.
Draft Perda tersebut sudah disusun sejak Januari tahun 2024 lalu.
Tujuannya dari pada itu yakni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pekerja.
Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin menyatakan, hasil pengesahan Perda akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Terkhusus kepada para TKA yang bekerja di sektor pertambangan di Taliabu.
"Retribusi izin mempekerjakan TKA itu, kita pakai sistim online melalui TKA online Kemenaker," kata Gafarudin, beberapa waktu lalu.
Dia katakan, aturan tenang penarikan retribusi kepada TKA sudah berlaku sejak lama di Indonesia.
Baca juga: Akhirnya Warga Bisa Nikmati Manfaat Jalan Aspal di Desa Kasango Pulau Taliabu Maluku Utara
Hanya saja, beberapa daerah belum fokus ke ranah itu.
Dengan begitu, Gafarudin menaruh harapan besar agar Perda dapat didukung oleh Kemnaker. Agar target PAD di Taliabu tercapai maksimal.
"Mudah-mudahan bisa sukses," ujarnya. (*)
| Tiga Kantor di Taliabu Langganan Banjir saat Hujan |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Taliabu, Ruas Jalan di Desa Wayo Tergenang dan Membahayakan Pengendara |
|
|---|
| Upah Tak Kunjung Dibayar, Pekerja Proyek SMAN 1 Taliabu Palang Ruang Kelas Baru |
|
|---|
| Pantau 2 Proyek Jembatan di Taliabu, Mislan Syarif Optimis Rampung Tepat Waktu |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengancaman Melibatkan Tenaga Honorer di Taliabu Berakhir Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/19032024_Kantordisnakertranstaliabu19.jpg)