Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Berapa THR Karyawan Swasta dan Buruh 2024, Kapan THR Cair sebelum Lebaran, Pegawai Kontrak Dapat

Berapakah nominal tunjangan hari raya (THR) 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan atau karyawan swasta? Kapan THR itu akan cair menjelang Lebaran

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Berapakah nominal tunjangan hari raya (THR) 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan atau karyawan swasta? Kapan THR itu akan cair menjelang Lebaran 

TRIBUNTERNATE.COM - Berapakah nominal tunjangan hari raya (THR) 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan atau karyawan swasta? Kapan THR itu akan cair menjelang Lebaran?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 bagi pegawai swasta.

THR keagamaan 2024 wajib dibayarkan secara penuh.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Kucur Anggaran Rp 22 Miliar untuk Bayar THR ASN, PPPK Belum Dihitung

Baca juga: Pembayaran THR PNS Halmahera Selatan Maluku Utara Mulai Diproses, Pemkab Siapkan Draf Perbup

Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024).

Siapa saja yang mendapatkan THR?

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berapa THR yang didapat?

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagaimana cara menghitung THR?

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info THR 2024: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved