Ramadan dan Idul Fitri 2024
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak, Tergantung Masa Kerja, Kapan Cair?
Simak cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan kontrak dan kapan akan cair.
Ketentuan Pemberian THR Lebaran
1. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
2. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
5. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Dalam pemberian THR, Kemnaker juga telah menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Konsultasi THR
1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
2. Pilih Menu Masuk; Login SIAP KERJA;
3. Konsultasi THR:
Tekan Menu Konsultasi THR
Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
Pengaduan THR
1. Tekan Menu Pengaduan THR
2. Isikan formulir
3. Laporkan
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Simak Ketentuannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.