Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Cara Hitung THR Karyawan Kontrak, Tergantung Masa Kerja, Kapan Cair?

Simak cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan kontrak dan kapan akan cair.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Simak cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan kontrak dan kapan akan cair. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan kontrak.

Bagi para pegawai kontrak, perlu mengetahui masa kerja untuk menghitung nominal THR.

Soal kapan cairnya THR, ada ketentuan dari pemerintah yang bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini.

Baca juga: Berapa THR Karyawan Swasta dan Buruh 2024, Kapan THR Cair sebelum Lebaran, Pegawai Kontrak Dapat

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Kucur Anggaran Rp 22 Miliar untuk Bayar THR ASN, PPPK Belum Dihitung

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR Lebaran harus dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin (18/3/2024).

THR Lebaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh pekerja maupun buruh termasuk karyawan kontrak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024.

Adapun cara menghitung THR bagi karyawan kontrak sesuai dengan aturan tersebut yakni sebagai berikut:

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada dasarnya, perhitungan THR bagi karyawan kontrak tak jauh berbeda dengan pegawai lainnya.

Untuk menghitung THR karyawan kontrak, telah ditetapkan dengan menggunakan skema berikut ini:

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved