Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dinas Perkim Taliabu Maluku Utara Usulkan Rp 15 Miliar untuk Bebaskan 68 Hektare Lahan Bandara

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Dinas Perkim Pulau Taliabu Maluku Utara, Arwin Tamimi, saat diwawancara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Anggaran tersebut dikhususkan untuk pembebasan lahan warga yang masuk zona pembangunan Bandara di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Meski begitu, usulan anggaran itu tak kunjung cair. Alhasil, Disperkim Taliabu tqk dapat membayar lahan warga kurang lebih seluas 68 hektare.

Kepala Disperkim Pulau Taliabu, Arwin Tamimi menyatakan siap akan membayar semua lahan.

Baca juga: Kemenhub Tunggu Sertifikat Lahan untuk Bangun Bandara di Pulau Taliabu Maluku Utara

Apabila anggaran yang diajukan sudah bisa dicairkan tahun 2024 ini.

"Perkim siap menyelesaikan, jika anggaran sudah tersedia," ucap Arwin, Rabu (20/3/2024).

Dia katakan, karena ada puluhan hektare lahan warga di area Bandara yang harus dituntaskan.

Sehingga, berdasarkan perhitungan, lahan yang akan dibebaskan membutuhkan anggaran Rp 15 miliar.

"Yang kita usul itu Rp 15 M. (Lahannya) ada 74 bidang, luas kurang lebih 68 hektare," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved