Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kemenhub Tunggu Sertifikat Lahan untuk Bangun Bandara di Pulau Taliabu Maluku Utara

Masa jabatan Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus akan berakhir tahun ini.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Irwan Mansur, saat bertemu pihak Kemenhub RI, konsultasi mengenai Bandara Dufo Pulau Taliabu Maluku Utara. Doc: Kominfo Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Masa jabatan Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus akan berakhir tahun ini.

Menyadari itu, Aliong Mus berpesan kepada kepala daerah selanjutnya fokus menyelesaikan Bandara di Taliabu.

Sebagaimana diketahui, lokasi Bandara berada di Dusun Dufo, pertengahan antara Desa Talo dan Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat.

Project Pembangunan Bandara Taliabu sendiri telah diwacanakan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, pembangunannya masih terkendala. Karena kebanyakan lahan di sekitar Bandara milik warga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Taliabu Maluku Utara, Irwan Mansur mengatakan telah berupaya untuk itu.

Dia juga sudah beberapa kali menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk berkonsultasi soal Bandara Taliabu.

Di mana, Pemerintah Pusat akan membangun Bandara Taliabu apabila telah menerima sertifikat lahan dari daerah.

"Mereka sudah minta sertifikat lahan. Jadi sertifikat lahan itu jadi kendala. Kalau sudah ada sertifikat dihibahkan ke pusat. Karena kalau mau pusat yang bangun harus ada sertifikat, tapi kalau tidak daerah yang bangun," ucap Irwan Mansur, Rabu (20/3/2024).

Kata dia, contohnya seperti pembangunan Bandara di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca juga: Pembangunan Bandara di Taliabu Maluku Utara Terkendala Pembebasan Lahan

Mereka di sana pertama-pertama mengurus sertifikat lahan Bandara, kemudian dilimpahkan ke pusat.

Sehingga, Pemerintah Pusat memprioritaskan Bandara itu terlebih dahulu.

Irwan bilang, untuk lahan sendiri itu sudah menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Taliabu.

"Tergantung dinas tekhnis, seperti Dinas Perkim bagaimana bisa follow up supaya cepat adakan sertifikat supaya bisa serahkan ke Kemenhub," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved