Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang OTT KPK Malut

Ini Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK di Maluku Utara

Sidang OTT KPK berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu, (20/3/2024).

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Keempat terdakwa kasus OTT KPK yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin dengan tangan terborgol masuk ke mobil Brimob Polda Maluku Utara, Rabu (20/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Sidang OTT KPK berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu, (20/3/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Romel Franciskus  tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari dua terdakwa yakni Adnan Hasanuddin dan Stevi Tomas.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa  Stevi Tomas  sebanyak 4 orang.

Antara lain, Sekretaris Disperkim Provinsi Maluku Utara  Yeri Pasilia juga merangkap sebagai PLT Kadisperkim.

Kemudian, Moh Rizal Usman selaku Kasi Pembangunan Bina Marga pada Dinas PUPR.

Ferdinan Siagian sekali Kepala Seksi di BPJN serta Muhaimin Syarif selaku pengusaha.

Yeri Pasilia dipersidangan mengaku tak mengenal atau belum sama sekali bertemu dengan terdakwa secara langsung. Namun hanya melalui zoom.

Itupun membahas  terkait dengan permohonan pengalihan jalan provinsi yang berada di Pulai Obi, Halmahera Selatan.

Baca juga: Kesaksian Eks Ketua Gerindra Maluku Utara: Saya Tidak Pernah Diangkat Jadi Staf Khusus AGK

Hanya saja permintaan itu tak langsung disetujui karena harus diajukan dulu permohonan itu ke pusat.

"Waktu rapat itu kami belum setuju. Cuman setelah diajukan ke pusat akhirnya permohonan itu  disetujui,"ucapnya dalam persidangan.

Kalau untuk rapat itu lanjut dia banyak  yang terlibat termasuk terdakwa.

“Ya kalau pertemuan terdakwa dengan Gubernur saya tak tahu,”sambungnya.

Saksi lain,  Kepala seksi  di BPJN, Ferdinan Siagian mengaku kenal terdakwa  cuman  melalui zoom.

“Kami tidak pernah bertemu langsung, hanya via zoom saja,”ujarnya.

Kemudian, Kasi Pembangunan Bina  Marga di  PUPR Maluku Utara , Moh Rizal Usman justru tak tahu  soal pengalihan jalan saat dimintai  keterangan.

”Saya dipanggil waktu itu terkait dengan izin kelayakan perencanaan jembatan bukan jalan. Itu diperintahkan Kepala Dinas yang saat ini berstatus terdakwa untuk dibuatkan draf rekomendasi,"ucapnya.

Setelah membuat rekomendasi kata Rizal, pihaknya langsung menyerahkan ke Kadis dan sudah tidak tau lagi.

“Yang pasti kita tidak turun ke lapangan karena menurut Pak Kadis beliau sudah melibat dan beliau orang lama di bina marga san draf rekomendasi ini tidak membentuk tim,” katanya.

Sementara itu Mantan ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengakui, kedekatannya dengan Gubernur  karena ada hubungan keluarga.

”Istri Gubernur itu adalah tante saya, selain itu saya juga santri beliau,” katanya.

Dirinya dihadapan majelis mengakui tidak mengetahui pasti posisi kasus yang tengah ditangani KPK.

“Bahkan terdakwa si Stevi ini, saya juga tidak kenal sama sekali,” katanya.

Sedangkan sidang terdakwa Adnan Hasanuddin menghadirkan lima orang saksi mereka masing-masing.

Yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali.

Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Miftah Baay.

Mantan Kepala BKD Pemprov Maluku Utara Idrus Assegaf dan Irwan Asbur Bahar

Sidang akan dilanjutkan pada, Senin 25 Maret 2024.

Adapun dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni, Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved