Halmahera Selatan
Terbukti Gunakan SK Bodong, 8 Nakes di Halmahera Selatan yang Lulus PPPK Dicoret BKN
BKN coret delapan nama PPPK tahun 2024 Halmahare selaran gegara terbukti pakai SK bodong
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba menyebut BKN telah membijaki masalah SK bodong yang digunakan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023 lalu.
Menurutnya, ada 10 Nakes yang lulus PPPK dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) lantaran menggunakan SK tersebut.
Nama 8 dari 10 Nakes tersebut, saat ini sudah digugurkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara karena SK yang digunakan untuk ikut seleksi PPPK terbukti direkayasa.
"Jadi ini (masalah SK bodong) ditindaklanjuti pemerintah daerah ke BKN. Kita berharap ada pengganti."
Baca juga: Citra Puspsari Mus dan Sashabila Mus Masuk Rekom Golkar untuk Pilkada Taliabu 2024
"Tapi ternyata hanya 2 yang bisa diganti, 8 itu gugur. Jadi terbukti (pakai SK bodong)," kata Basaam, Rabu (20/3/2024).
Imbas dari hal tersebut, Bassam mengaku total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi 2023 yang sebelumnya dinyatakan lulus 860 orang, kini menjadi 852.
Selain itu, Politikus PKS ini mengatakan ada sejumlah pejabat yang bertugas di BKPPD, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halmahera Selatan dan Puskesmas, diberhentikan dari jabatan setelah disidang etik.
"Sudah kita ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin, pungkasnya.
Diberikatakan sebelumnya, hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, disoal sejumlah peserta.
Pasalnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan saat proses seleksi berlangsung.
Baca juga: Ini Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK di Maluku Utara
Dugaan pelanggaran tersebut, telah dilaporkan sejumlah peserta seleksi PPPK Nakes ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Rabu (27/12/2023).
Para pelapor menyebut dugaan pelanggaran admistrasi ini melalui penerbitan SK bodong di dua Puskesmas dan RSUD Labuha.
Di mana, SK yang diterbitkan itu, disinyalir sebagai jalan bagi Nakes yang masa pengabdiannya belum sampai 2 tahun, bisa menjadi peserta seleksi PPPK. (*)
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.