Halmahera Selatan
Terbukti Gunakan SK Bodong, Nama 8 Nakes di Halmahera Selatan yang Lulus PPPK Dicoret BKN
Bassam Kasuba, menyebut BKN telah membijaki masalah SK bodong yang digunakan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) untuk ikut seleksi PPPK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, menyebut BKN telah membijaki masalah SK bodong yang digunakan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023 lalu.
Menurut dia, ada 10 Nakes yang lulus PPPK dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) lantaran menggunakan SK tersebut.
Nama 8 dari 10 Nakes tersebut, saat ini sudah digugurkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara karena SK yang digunakan untuk ikut seleksi PPPK terbukti direkayasa.
"Jadi ini (masalah SK bodong) ditindaklanjuti pemerintah daerah ke BKN. Kita berharap ada pengganti, tapi ternyata hanya 2 yang bisa diganti, 8 itu gugur. Jadi terbukti (pakai SK bodong)," kata Basaam, Rabu (20/3/2024).
Imbas dari hal tersebut, Bassam mengaku total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi 2023 yang sebelumnya dinyatakan lulus 860 orang, kini menjadi 852.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Penyidik Kenakan Pasal 363 KUHP
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan ada sejumlah pejabat yang bertugas di BKPPD, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halmahera Selatan dan Puskesmas, diberhentikan dari jabatan setelah disidang etik.
"Sudah kita ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin," pungkasnya.
Diberikatakan sebelumnya, hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, disoal sejumlah peserta.
Pasalnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan saat proses seleksi berlangsung.
Dugaan pelanggaran tersebut, telah dilaporkan sejumlah peserta seleksi PPPK Nakes ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Rabu (27/12/2023).
Para pelapor menyebut dugaan pelanggaran admistrasi ini melalui penerbitan SK bodong di dua Puskesmas dan RSUD Labuha.
Di mana, SK yang diterbitkan itu, disinyalir sebagai jalan bagi Nakes yang masa pengabdiannya belum sampai 2 tahun, bisa menjadi peserta seleksi PPPK. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.