Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Penyidik Kenakan Pasal 363 KUHP
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menangkap 5 pelaku Curanmor, dan lenyidik kenakan Pasal 363 KUHP
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan kembali mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah Pualu Bacan.
Masing-masing pelaku, diketahui brinisial DW (16 tahun), RF (17 tahun) FA (17 tahun), SK (14 tahun) dan F (16 tahun).
Penangkapan itu dibenarka Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar, Rabu (20/3/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 4 unti sepede motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Mio J.
Baca juga: Terbukti Gunakan SK Bodong, 8 Nakes di Halmahera Selatan yang Lulus PPPK Dicoret BKN
"Untuk DW, FA dan SK, ditangkap di Desa Babang. Sementara RF diamankan di Desa Yaba bersama 1 BB motor merek Mio J."
"Para pelaku ini remaja semua, mereka berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan beberapa hari lalu, "jelasnya.
Ray menyebut para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Curanmor.
Pasal yang dikenakan kepada kelima remaja tersebut adalah 363 KUHP, yaitu dengan ancaman pidan penjara paling lama 9 tahun.
"Sekarang ini semua pelaku masih kita amankan di Polres. Begitu juga dengan barang bukti," terangnya.
Baca juga: Citra Puspsari Mus dan Sashabila Mus Masuk Rekom Golkar untuk Pilkada Taliabu 2024
Perwira polisi dua balok ini juga mengimbau kepada warga Halmahera Selatan agar tetap waspada dengan barang-barang berharga yang dimiliki.
Pasalnya belakangan ini, aksi Curanmor marak terjadi di wilayah Pulau Bacan.
"Jika ada yang melihat, segera melaporkan ke polisi. Baru-baru ini juga kami amankan dua remaja yang mencuri motor di area parkiran kegiatan MTQ," imbuhnya. (*)
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polres-Halmahera-Selatan-tangkap-terduga-pelaku-curanmor.jpg)