Halmahera Selatan
Ini Alasan NasDem Gugat Hasil Pileg di Halmahera Selatan Maluku Utara
Haedar Mahmud, membeberkan alasan pihaknya menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Maluku Utara, Haedar Mahmud, membeberkan alasan pihaknya menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Haedar menyebut ada dugaan praktik kecurangan di beberapa TPS di Kecamatan Gane Timur, Gane Barat Utara dan Kepulauan Joronga pada daeraha pemilihan (Dapil) Halmahera Selatan III yang meliputi wilayah Gane-Joronga.
Di mana, suara Caleg dari partai politik (Parpol) besutan Surya Paloh itu digelambungkan akibat dugaan kecurangan itu.
"Yang dilakukan (kecurangan) ini semacam kesalahan prosedural. Jadi ada (dugaan penggelambungan suara)," ujar Haedar, Kamis (28/3/2024).
Haedar pun menegaskan NasDem sangat dirugikan atas hal ini, sehingga melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK.
Baca juga: Empat Srikandi Lolos ke Parlemen Hamahera Selatan Maluku Utara, Siska Tandean Peraih Suara Terbanyak
Karena menurut tabulasi data perolehan suara, NasDem harusnya menempati kursi kelima atau keenam di Dapil Halmahera Selatan III.
"Makanya kami tempuh jalur hukum. Itu karena pleno di kecamatan dan kabupaten, tidak bisa menyelesaikan problem-problem yang ada," jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil Pileg 2024 yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, NasDem tercatat meraih 2.060 suara.
Haedar menyebut data itu belum diyakini karena adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan secara masif dan sistemtis.
"Dugaannya dari penyelenggara tingkat bawah sampai kabupaten. Makanya lewat gugatan ini kita harap PSU (Pemungutan Suara Ulang)," tutup dia. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.