Senin, 8 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polres Halmahera Selatan Bakal Razia Kendaraan Selama 14 Hari

Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, dan Bacan Selatan

Tayang:
Istimewa
RAZIA - Sejumlah anggota Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memeriksa surat-surat kendaraan sejumlah pengendara di jalan raya Labuha dalam razia beberapa waktu lalu. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026 selama 14 hari, yakni mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, dan Bacan Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Halmahera Selatan akan menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026 selama 14 hari, mulai 8–21 Juni 2026 di wilayah Bacan dan Bacan Selatan.
  • Operasi ini menekankan penegakan hukum lalu lintas berbasis ETLE dengan komposisi 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif.
  • ETLE Mobile akan digunakan untuk menindak pelanggaran seperti knalpot brong, melawan arus, dan pelanggaran teknis kendaraan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, dan Bacan Selatan.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, IPTU Irfan Muzaffar Sondani, mengatakan bahwa Operasi Patuh Kie Raha 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik.”

Baca juga: Ditlantas Polda Malut Gencar Edukasi Pengendara Jelang Operasi Patuh Kie Raha 2026

RAZIA - Sejumlah anggota Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memeriksa surat-surat kendaraan sejumlah pengendara di jalan raya Labuha dalam razia beberapa waktu lalu.
RAZIA - Sejumlah anggota Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memeriksa surat-surat kendaraan sejumlah pengendara di jalan raya Labuha dalam razia beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Menurutnya, operasi kali ini lebih menitikberatkan pada penegakan hukum lalu lintas dengan komposisi kegiatan 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif.

“Operasi patuh dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta jumlah korban fatalitas kecelakaan," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

"Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan operasi, juga bakal diperkenalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau ETLE Mobile yang akan diterapkan di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Iptu Irfan menjelaskan, perangkat ETLE Mobile bekerja dengan cara memotret kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Data kendaraan, termasuk nomor polisi, akan langsung terekam dalam sistem beserta jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan secara otomatis mengeluarkan blangko tilang elektronik yang memuat pasal yang dilanggar, besaran denda, serta kode QRIS untuk pembayaran,” jelasnya.

Meski begitu, Iptu Irfan mengaku pembayaran denda tilang tetap dilakukan melalui Kantor Satlantas Polres Halmahera Selatan. Pelanggar diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.

Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar akan diblokir sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK.

"Tetapi tidak seluruh jenis pelanggaran akan ditindak menggunakan ETLE. Penindakan elektronik akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur Irfan.

Ia menambahkan, beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara, penggunaan knalpot brong, melawan arus lalu lintas, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami berharap pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved