Halmahera Selatan
Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polres Halmahera Selatan Bakal Razia Kendaraan Selama 14 Hari
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, dan Bacan Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Halmahera Selatan akan menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026 selama 14 hari, mulai 8–21 Juni 2026 di wilayah Bacan dan Bacan Selatan.
- Operasi ini menekankan penegakan hukum lalu lintas berbasis ETLE dengan komposisi 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif.
- ETLE Mobile akan digunakan untuk menindak pelanggaran seperti knalpot brong, melawan arus, dan pelanggaran teknis kendaraan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, dan Bacan Selatan.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, IPTU Irfan Muzaffar Sondani, mengatakan bahwa Operasi Patuh Kie Raha 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik.”
Baca juga: Ditlantas Polda Malut Gencar Edukasi Pengendara Jelang Operasi Patuh Kie Raha 2026
Menurutnya, operasi kali ini lebih menitikberatkan pada penegakan hukum lalu lintas dengan komposisi kegiatan 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif.
“Operasi patuh dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta jumlah korban fatalitas kecelakaan," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
"Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan operasi, juga bakal diperkenalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau ETLE Mobile yang akan diterapkan di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Iptu Irfan menjelaskan, perangkat ETLE Mobile bekerja dengan cara memotret kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Data kendaraan, termasuk nomor polisi, akan langsung terekam dalam sistem beserta jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan secara otomatis mengeluarkan blangko tilang elektronik yang memuat pasal yang dilanggar, besaran denda, serta kode QRIS untuk pembayaran,” jelasnya.
Meski begitu, Iptu Irfan mengaku pembayaran denda tilang tetap dilakukan melalui Kantor Satlantas Polres Halmahera Selatan. Pelanggar diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.
Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar akan diblokir sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK.
"Tetapi tidak seluruh jenis pelanggaran akan ditindak menggunakan ETLE. Penindakan elektronik akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur Irfan.
Ia menambahkan, beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara, penggunaan knalpot brong, melawan arus lalu lintas, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami berharap pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya. (*)
Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan
razia
Operasi Patuh Kie Raha
Iptu Irfan Muzaffar Sondani
| TPP ASN Halmahera Selatan Dicicil, DPRD: Wajar, Pemerintah Pusat Kirim Uang Juga Cicil |
|
|---|
| KJH FC Tumbangkan DPRD FC 1-0 dalam Laga Fun Football PWI Cup I Halmahera Selatan |
|
|---|
| Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Perketat Patroli Malam di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tomori |
|
|---|
| Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/razia-lalu-lintas-di-halmahera-selatan.jpg)