Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Anggota TNI AL Aniaya Wartawan

PWI Maluku Utara Minta Proses Hukum 2 Oknum Anggota TNI AL Diduga Aniaya Wartawan di Halsel

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AL

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto PWI Maluku Utara Minta Proses Hukum 2 Oknum Anggota TNI AL Diduga Aniaya Wartawan di Halsel
Tribunternate.com
Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo. Ia mengecam dugaan penganiayaan salah satu wartawan di Halmahera Selatan yang dilakukan dua oknum TNI AL, Jumat (29/3/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Halmahera Selatan, bernama Sukandi Ali.

Korban penganiayaan itu, diketahui merupakan salah satu wartawan media online sidikkasus.com.

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo menegaskan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Sehingga, para terduga pelaku penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

"PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan," kata Asri, Jumat (29/3/2024).

Pimpinan Redaksi surat kabar harian Aspirasi Malut ini pun meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Oknum Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Malut Diduga Aniaya Wartawan

Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi oknum aparat yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

"Kita berharap instansi berwewenang dan dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Karena apapun dalilnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.

Asri juga menyebut oknum TNI yang diduga menganiaya wartawan tersebut, tidak pantas menjadi abdi negara.

"Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja Pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Sukandi Ali, terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIT.

Dugaan penganiayaan berkaitan dengan pemberitaan mengenai puluhan ribu KL BBM milik Dirpolairud Polda Maluku Utara ditahan oleh TNI AL di perairan Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

“Sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) jemput saya dengan mobil. Mereka bawa saya langsung ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitar Jam 2 siang dan di Pos itu terjadilah penganiayaan,” ujar Sukandi Ali, Kamis (28/3/2024) malam.

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, Sukandi mengalami luka lebam di bagian punggung belakang, kepala dan lengan tangan.

Sukandi sendiri telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Dia juga saat ini masih diberi perawatan insentif karena kesakitan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved