Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Tidore Maluku Utara Imbau Kepala Daerah Jangan Mutasi Pegawai
Karena itu, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara menghimbau Kepala Daerah agar tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Pemilihan kepala Daerah Serentak akan dilangsungkan pada bulan November mendatang.
Karena itu, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara menghimbau Kepala Daerah agar tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, Minggu (31/3/2024).
Amru menyampaikan himbauan tersebut tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Nomor: 173/PM.02.00/K.MU-10/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024, yang diketahui tertuju pada Wali Kota Tidore Kepulauan.
“Imbauan ini merupakan langkah tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” kata Amru,Minggu (31/3/2024).
Lebih lanjut Amru menjelaskan, imbauan ini merujuk pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yang dimana menegaskan:
Baca juga: Seorang Pria di Tidore Maluku Utara Diamankan Polisi Usai Amblil Paket di Kantor Pos, Ini Isinya
1.Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024.
2.Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.
Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
Amru menegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana.
Apabila melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3), maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5).
Tak hanya itu, lanjut Amru, bagi pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 sebagaimana ketentuan Pasal 190.
Diketahui, imbauan ini juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.(*)
Jelang Aksi 1 September, Polres Ternate Siagakan Personel dan Gelar Simulasi Dalmas |
![]() |
---|
Polisi Usut Proyek Jalan Hotmix Rp 15 Miliar di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.