Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Samsuddin A Kadir: Saya Masih Sekprov Maluku Utara Defenitif

Melakui konferensi pers, Samsuddin A Kadir menegaskan bahwa ia masih menjabat senagai Sekprov Maluku Utara defenitif

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATUS: Pemaparan Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir terkait jabatan Plh dan Plt Sekprov Maluku Utara, Minggu (32/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Samsuddin A Kadir menegaskan bahwa, pemberhentian sementara jabatan dirinya sebagai Sekprov Maluku Utara harus kepada orang yang bermasalah hukum dan dilakukan penahanan.

Samsuddin kepada wartawan mengatakan, jika bisa dilakukan bebas tugas dari jabatan sebagai Sekprov oleh Plt Gubernur Maluku Utara, untuk dilakukan pemeriksaan sementara kepadanya sesuai surat bahwa ia yang membuat APBD 2024 terhambat dan sebagai terperiksa saksi di KPK.

"Misalnya ada tim yang dibentuk untuk dilakukan pemeriksaan kepada saya dengan waktu dua atau tiga hari, maka setelah itu saya sudah bisa dikembalikan kepada jabatan Sekprov, "tegasnya, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, bahkan penyampaian Plt Gubernur Maluku Utara kepada dirinya jika dalam pemriksan tak bermasalah maka akan dikembalikan ke jabatan, tetapi Plt Gubernur juga bicara APBD saat ini sudah ada dan nomor rekening juga sudah jadi.

Baca juga: Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar Malas Hadiri Paripurna Setelah Gagal Jadi Legislator Lagi

"Maknanya ini sudah tak perlu lagi, karena tak ada penghambat yang dilakukan oleh saya, intinya semua sudah selesai dan apalagi harus dipermasalahkan, "ujarnya.

Lanjutnya, posisi pemberhentian ini juga sudah tak tepat, dan jika tetap meneruskan juga maka SK pemberhentian sementara harus menjelaskan bahwa ada dilakukan penahanan karena bermasalah hukum.

"Jadi untuk pemberhentian sementara itu untuk jabatan Sekprov tak bisa dilakukan oleh Plt Gubernur dan harus diberhentikan oleh presiden, jika itu dilaporkan ke Mendagri ke presiden kemudian presiden memberhentikan namun semua itu tidak, "jelasnya.

Ia menambahkan, terkait pergantian jabatan sekprov dan kemudian dilanjutkan oleh Plh saat ini sebenarnya itu tidak bisa, karena Plh itu tak mempunyai kewenangan full.

Baca juga: PKB Ingin Berkuasa Lagi di Halmahera Selatan Malut, Catatan Singkat Pembangunan di Masa Usman-Bassam

"Yang jadi permasalahan hari ini itu ada dua SK yakni Plh dan Plt dengan nomor dengan tanggal yang sama, ataukah ini adalah sebuah konspirasi sehingga yang diluar orang tahu Plh tetapi yang kedalam adalah Plt dan itu harus dicari tahu," pungkasnya.

Seraya ia mengaku, bagi pihaknya sementara ini tak menjadi permasalahan untuk jabatan, dan akhirnya terjadi komentar dimana-mana terkait dengan mutasi-mutasi ini.

"Saya tegaskan saya masih jabatan Sekprov defenitif, karena saya ikut perintah yang benar perintah presiden bukan perintah yang salah seperti saat ini, dan pada Senin 1 April saya juga di undang mengikuti paripurna di DPRD di Sofifi," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved