Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Maluku Utara 1 April 2024: Nirwan MT Ali Angkat Bicara Hingga Polemik Sekprov Malut

Dualisme Sekprov Maluku Utara masih ramai diperbincangkan masyarakat Moloku Kie Raha.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Jumadi Mappanganro
Kolase
Plt Sekprov Maluku Utara Salmin Saidi, pejabat eselon II Pemprov Malut Nirwan MT Ali dan Samsuddin A Kadir yang mengklaim masih sebagai Sekprov Malut definitif. 

TRIBUNTERNATE.COM -  Artikel tentang Nirwan MT Ali angkat bicara setelah diberhentikan sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara menjadi berita lokal yang paling banyak dibaca di TribunTernate.com, Senin (1/4/2024).

Kemudian, berita Samsuddin A Kadir yang kembali menegaskan dirinya masih Sekprov Maluku Utara defenitif juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai sekprov definitif hadiri rapat di DPRD Maluku Utara juga menjadi terpopuler hari ini.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Nirwan Angkat Bicara Setelah Dicopot Sebagai Kepala Inspektorat

Nirwan MT Ali pejabat eselon II yang dinonaktifkan dari jabatan Kepala Inspektorat Maluku Utara oleh Plt Gubernur Maluku Utara, Minggu (31/3/2024)
Nirwan MT Ali pejabat eselon II yang dinonaktifkan dari jabatan Kepala Inspektorat Maluku Utara oleh Plt Gubernur Maluku Utara, Minggu (31/3/2024) (Tribunternate.com)

Nirwan MT Ali angkat bicara usai diberhentikan sementara Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dari jabatan Kepala Inspektorat beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Nirwan mengatakan, surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali kepadanya dan dua pimpinan OPD lainnya tak tercantum izin dari Kemendagri dan KASN.

Menurutnya, yang diperiksa KPK sebagai pimpinan OPD bukan hanya mereka bertiga saja.

Tetapi hampir semua pimpin OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara juga diperiksa.

“Sehingga dasar itu bagi kami tak kuat sebagai alasan Plt Gubernur mengistirahatkan kami dari jabatan, "ucap Nirwan MT Ali di Ternate, Minggu (31/3/2024).

Ia mengaku telah dihubungi pihak Irjen termaksud Doktor Nugroho terkait pemberhentian sementara dirinya oleh Plt Gubernur.

"Jadi nanti ada tim kecil yang dibentuk dari Pemprov Maluku Utara yang beranggotaan dari pusat dan provinsi yang akan melakukan pemeriksaan kepada saya dan dua pimpinan OPD lainnya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, mereka bertiga belum tahu masalahnya seperti apa.

“Tetapi dalam SK pemberhentian kami itu sudah jelas bahwa ada masalah seperti penghambatan APBD dan saksi di KPK," sambungnya.

Ia menambahkan, dirinya sangat takut jika nanti tim ini yang beranggotaan dari pemprov yang akan memeriksa dirinya itu ternyata punya masalah yang lebih besar darinya saat menjabat di OPD terkait.

"Itu juga sangat kacau yang memeriksa saya ternyata punya masalah lebih besar dari pada kita bertiga ini," pungkasnya. (Sansul Sardi )

2. Samsuddin A Kadir: Saya Masih Sekprov Maluku Utara Defenitif

STATUS: Pemaparan Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir terkait jabatan Plh dan Plt Sekprov Maluku Utara, Minggu (32/3/2024).
STATUS: Pemaparan Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir terkait jabatan Plh dan Plt Sekprov Maluku Utara, Minggu (32/3/2024). (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Samsuddin A Kadir kembali mempertanyakan alasan pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekprov Maluku Utara.

Menurutnya, pemberhentian sementara itu mestinya ditujukan bagi pejabat yang sedang bermasalah hukum dan dilakukan penahanan.

Samsuddin mengatakan, jika bisa dilakukan bebas tugas dari jabatan sebagai Sekprov oleh Plt Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan sementara kepadanya sesuai surat bahwa ia yang membuat APBD 2024 terhambat dan sebagai terperiksa saksi di KPK.

"Misalnya ada tim yang dibentuk untuk dilakukan pemeriksaan kepada saya dengan waktu dua atau tiga hari, maka setelah itu saya sudah bisa dikembalikan kepada jabatan Sekprov," tegasnya, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, bahkan penyampaian Plt Gubernur Maluku Utara kepada dirinya jika dalam pemeriksan tak bermasalah maka akan dikembalikan ke jabatan, tetapi Plt Gubernur juga bicara APBD saat ini sudah ada dan nomor rekening juga sudah jadi.

"Maknanya ini sudah tak perlu lagi, karena tak ada penghambat yang dilakukan oleh saya. Intinya semua sudah selesai dan apalagi harus dipermasalahkan," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait pergantian jabatan sekprov dan kemudian dilanjutkan oleh Plh saat ini sebenarnya itu tidak bisa, karena Plh itu tak mempunyai kewenangan penuh.

"Yang jadi permasalahan hari ini itu ada dua SK yakni Plh dan Plt dengan nomor dengan tanggal yang sama ataukah ini adalah sebuah konspirasi sehingga yang diluar orang tahu Plh tetapi yang ke dalam adalah Plt dan itu harus dicari tahu," pungkasnya.

"Saya tegaskan saya masih jabatan Sekprov defenitif, karena saya ikut perintah yang benar perintah presiden bukan perintah yang salah seperti saat ini, dan pada Senin 1 April saya juga di undang mengikuti paripurna di DPRD di Sofifi," tutupnya.(Sansul Sardi)

3. Sekprov Defenitif Hadiri Rapat DPRD, Plt Sekprov Bersua BPK

Sekprov Maluku Utara defenitif Samsuddin A Kadir saat mengikuti rapat bersama DPRD Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kuntu Daud
Sekprov Maluku Utara defenitif Samsuddin A Kadir saat mengikuti rapat bersama DPRD Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kuntu Daud (Dok Humas DPRD Maluku Utara)

Polemik pergantian Sekprov Maluku Utara masih menjadi perbincangan masyarakat daerah ini.

Apalagi Samsudin A Kadir masih merasa dirinya Sekprov Maluku Utara Defenitif.

Sementara, Salmin Janidi baru saja diangkat sebagai Plt Sekprov Maluku Utara.

Kedua pejabat ini melakukan agenda sebaga sekprov.

Senin (1/4/2024), Samsuddin A Kadir terlihat mengikuti rapat bersama DPRD Maluku Utara.

Kehadiran Samsuddin A Kadir pada rapat bersama DPRD karena diundang Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Malut.

"Ya, kami mengundang Sekprov untuk hadir di agenda rapat paripurna, "terang Kuntu Daud yang juga politisi PDIP ini.

Sedangkan Salmin Janidi memimpin apel pagi bersama seluruh PNS Pemprov Maluku Utara.

Setelah itu, Plt Sekprov menghadiri undangan BPK di Kota Ternate.

Anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Hanura Sukri Ali mengatakan DPRD harus sesegera mungkin berkonsultasi ke Kemendagri terkait dualisme kepemimpinan Sekprov.

"Pemerintah Maluku Utara bukan hutan rimba, ini sejarah buruk kita, "pungkasnya. (Sansul Sardi) 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved