Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Alasan M Al Yasin Ali Lakukan Pergantian Sekprov Maluku Utrara

M Al yasin Ali ditegaskan Kemendagri bahwa Pemprov Maluku Utara harus menyelesaikan dan menjalankan APBD sebelum masuk 1 April 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
STATEMENT: Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna digedung DPRD Maluku Utara, Senin (1/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali menegaskan, yang menjadi Plt Sekprov Maluku Utara adalah Salmin Janidi.

Hal tersebut ditegaskannya dihadapan anggota DPRD dan Samsuddin A Kadir, usai Rapat Paripurna, Senin (1/4/2024).

"Pergantian Sekprov sesuai dengan perintah dan arahan Mendagri/KASN."

"Dan diusulkan harus Salmin Janidi, padahal saya tahu di daerah sini, banyak jabatan yang layak posisi tersebut (Sekprov), tetapi lagi-lagi ini soal perintah, "ucapnya.

Baca juga: Empat Pejabat Pemprov Maluku Utara Bereaksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Menurutnya, ia ditegaskan Kemendagri bahwa Pemprov Maluku Utara harus menyelesaikan dan menjalankan APBD sebelum masuk 1 April 2024.

"Jika hal itu terjadi keterlambatan, maka APBD akan kembali sama seperti pada 2023."

"Dan kelancaran proses APBD ini juga, di mana Kemendagri meminta saya segera lakukan pergantian Sekprov, "ujarnya.

Lanjutnya, dirinya juga mengaku adanya lobi-lobi orang pusat yang di mainkan Salmin Janidi, sehingga Salmin ditunjuk untuk mengantikan Samsuddin sebagai jabatan Plt Sekprov.

"Jika DPRD tak percaya atas pernyataan dari dirinya saat ini silahkan saja telpon ke Kemendagri atau ke KASN untuk konfirmasi keabsahannya, "jelasnya.

Baca juga: Warga Morotai Malut yang Tinggal di Pulau Wisata Dilayani Angkutan Gratis Jelang Lebaran 2024

Ia menambahkan, pada April ini juga akan dilakukan asessmen dan uji kompetensi jabatan Eselon II.

Demua dilakukan untuk perbaikan sistem pemerintahan, karena jabatan Plt berakhir pada 10 Mei 2024.

"Suratnya secara resmi tinggal diambil oleh Plt Sekprov di Kemendagri, dan balik ke Maluku Utara langsung dibuat agenda tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved