Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Empat Pejabat Pemprov Maluku Utara Bereaksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Sidang ke 6 kasus dugaan suap dan jabatan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abadul Gani Kasuba (AGK) ini salah satu saksi dari terdakwa Daud Ismail yakn

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Sebanyak empat orang pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 4 orang pejabat Pemprov Maluku Utara hadir di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (1/4/2024).

Keempat pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifudin Djuba.

Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Jafar Ismail; Mantan Kapala BKD Maluku Utara, M Miftah Bai dan Asbur Bahar.

Para saksi dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian, atas terdakwa Daud Ismail.

Baca juga: Warga Morotai Malut yang Tinggal di Pulau Wisata Dilayani Angkutan Gratis Jelang Lebaran 2024

Sidang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Dengan kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abadul Gani Kasuba (AGK) terdakwa Daud Ismail.

Safrudin Djuba kepada hakim mengaku sering memberikan uang ke AGK, melalui ajudan Rizaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim.

"Pemebrian uang tersebut atas perintah pimpinannya AGK, "ucap Safrudin.

Dia menyebut, uang yang diberikan melalui ajudan karena perintah Gubernur.

Bahkan dia juga mengakui sudah tidak ingat lagi, berapa kali uang yang diberikan ke Gubernur.

Namun nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

"Berulang kali, dan uang itu tidak di transfer, namun semuanya tunai, "katanya.

Bahkan Saifudin mengaku dinonjobkan dari Kepala Dinas PUPR, karena tidak memenuhi perintah untuk membayar utang AGK senilai Rp15 miliar.

"Saya diberi tanggung jawab bayar utangf Rp 5 miliar, tapi karena tidak penuhi, makanya saya dinonjob, "ungkapnya.

Selain itu, Djafar Ismail dalam kesaksiannya menyebut tidak mengetahui jelas soal kasus tersebut.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved