Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Polemik Pelantikan Pejabat Eselon III, Sekprov Maluku Utara Defenitif: Jangan Asal, Ada Prosedurnya

Menurutnya Sekprov Maluku Utara Defenitif, Samsuddin A Kadir, tidak ada yang salah dalam pergantian pejabat, namun harus melalui sejumlah prosedur.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Sekprov Maluku Utara defenitif, Samsuddin A Kadir saat meluruskan polemik di Pemprov Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Samsudin A Kadir, Sekprov Maluku Utara defenitif meluruskan polemik pengembalian dan pemberhentian pejabat Eselon III, yang dilakukan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam pergantian pejabat, namun harus melalui sejumlah prosedur.

"Seperti adanya pergantian pejabat Eselon II, harus dilakukan evaluasi atau uji kompetensi dulu."

"Terus ada jabatan yang kosong, makan harus melalui seleksi terbuka, "katanya pada konferensi pers, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Pesepak Bola Muda Harumkan Nama Maluku Utara di Singapura

Untuk pergantian jebatan Eselon III, lanjutnya, semua itu harus melalui TPK.

Bahkan ada tiga institusi wajib, dalam hal perizinan yakni KASN, BKN dan Kemendagri.

"KASN lebih fokusnya Eselon II, BKN untuk Eselon III, sedangkan Kemendagri adalah kewenangan."

"Makanya, sesuai hukum tata negara, bisa dilakukan pembatalan sesuatu surat, dengan pejabat yang sama atau pejabat paling tinggi."

"Dalam artian, Gubernur Defenitif mempunyai kekuasaan tertinggi dari Gubernur-gubernur kecil."

"Makanya jika untuk dilakukan pelantikan, maka harus mendapatkan izin dari Kemendagri."

"Dan hal ini kami sudah sampai ke Plt Gubernur, dan mengiyakan waktu juga waktu itu, "jelasnya.

Dikatakan, tetapi beberapa waktu kemudian, dirinya juga tidak mengetahui hasil koordinasi Plt Gubernur Maluku Utara ke Jakarta.

Tapi berlanjut pada pelantikan, tanpa prosedur baik internal maupun eksternal.

"Pelantikan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni 18 Januari 2024, 1 Februari 2024 dan 2 Februari 2024.

"Pelantikan-pelantikan ini tidak kantongi izin, begitu juga dengan jabatan yang diberikan, "bebernya.

Dikatakan, usai semua pelantikan tersebut, ia dipanggil BKN untuk kembalikan semua jabatan tersebut.

Bahkan Pemprov Maluku Utara diminta memberikan surat tebusan pembatalan pelantikan ke BKN.

"Tetapi dari semua itu, pada 14 Februari lalu, ternyata Plt Gubernur Maluku Utara telah memberikan surat pembatalan pelantikan ke Kemendagri."

"Yakni SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara."

"Tetapi secara kenyataan, sampai saat ini, tidak dilakukan pengembalian dan pembatalan yang dimaksud."

"Sehingga banyak orang beranggapan, itu adalah pembohongan publik."

"Dan saya dan pejabat lain tak melihat SK tersebut disini, tetapi di BKN sudah terdaftar, "sambungnya.

Baca juga: Samsuddin A Kadir: Saya Masih Sekprov Maluku Utara Defenitif

Dikhawatirkan, pejabat-pejabat yang dilantik masih bekerja di jabatan tersebut.

Namun hal itu membahayakan, karena sudah ada SK pembatalan.

"Saya harap, orang yang memegang surat ini, segera serahkan ke orang-orang dilantik, kemudian dibatalkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved