Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Saran OJK, Warga Maluku Utara Diminta Lapor Polisi, Jika Debt Collector Bersikap Arogan

Setiap Debt Collector di Inonesia termasuk Maluku Utara yang bertugas harus ada izin dari Perusahan hingga tanda pengenal.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Kepala Kantor OJK Sulutgomalut, Winter Marbun, Selasa (2/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -  Warga Maluku Utara bisa lapor penegak hukum, jika dapat tindakan arogan dari Debt Collector.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Winter Marbun, Selasa (2/4/2024).

"Kalau ada cara-cara yang tidak baik dilakukan, bisa lapor ke Polisi, "ucapnya, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, setiap Debt Collector yang bertugas harus ada izin perusahan hingga tanda pengenal.

Baca juga: Pemkot Ternate Minta Bank Indonesia Siapkan Uang di ATM Selama Libur Lebaran 2024

Jika tidak memiliki itu jelas dianggap illegal apalagi melakukan tindakan arogan kepada nasabah di lapangan.

Disamping itu juga, OJK berharap kepada warga jika menunggak pinjaman.

Bisa datang langsung ke Perbankan, atau perusahaan tersebut.

Dengan upaya itu, nasabah bisa menceritakan keluhan hingga diberikan cara pembayaran yang mudah.

"Dengan itikad itu, pastinya perusahan pasti ada solusi untuk menyelesaikan."

"Terkecuali jika sudah menunggak, namun tidak mau bertangung jawab, lalu menghindar."

Baca juga: Segera Berakhir, Berikut Alur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 Lengkap Dengan Link

"Nah itu jelas akan ada Debt Collector yang mencari untuk menagih utang, "jelasnya.

Sejauh ini, OJK belum mengecek adanya aduan terkait Debt Collector terhadap nasabah.

"Kita harap, jika ada tindakan arogan dari Debt Collector warga bisa lapor, begitu juga sebaliknya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved