Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pinjol HRD Tambang di Halsel

Update, Oknum HRD Manfaatkan Data Karyawan untuk Pinjol Bisa Kena Pasal Berlapis

Tindakan yang dilakukan oknum HRD perusahan tambang di Halmahera Selatan merupakan penyalahgunaan kedudukan dan jabatan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Praktisi Hukum Maluku Utara Mudafar Hi. Din. Dia meminta pihak PT WP memberi sanksi tegas kepada oknum HRD yang diduga manfaatkan data karyawan untuk Pinjol, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Maluku Utara, Mudafar Hi Din mendesak PT Wanatiara Persada (WP) di Halmahera Selatan memberi sanksi tegas kepada oknum HRD, yang memanfaatkan data puluhan karyawan untuk keuntungan pribadi.

"Perusahaan harus mengambil langkah tegas, yang bersangkutan secara terang melawan hukum, "pintanya, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, oknum HRD berinisial T alias Ken diduga menggunakan KTP dan KK karyawan sebagai jaminan pinjaman uang di apilikasi pinjaman online (Pinjol).

Tak tanggung-tanggung, masing-masing karyawan yang namanya tercatat dimadukkan Ken di pinjol, besarannya Rp 15 hingga Rp 25 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: HRD Perusahan Tambang di Halmahera Selatan Diduga Gunakan Data Karyawan untuk Pinjol

Mudafar menilai, tindakan yang dilakukan oknum HRD merupakan penyalahgunaan kedudukan dan jabatan.

Di mana tindakan tersebut telah melanggar ketentuan tindak pidana Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Selain itu, ada motif dugaan penipuan menggunakan data pribadi orang lain.

Sehingga melanggar ketentuan Pasal 65 ayat 3 junto, Pasal 67 ayat 3 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Yang mengatur larangan seseorang secara melawan hukum, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya."

"Dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut, mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar."

"Kemudian penipuan ini dilakukan secara online, maka HRD tersebut juga bisa dijerat Pasal 28 ayat (1)."

Baca juga: Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Rp 45 Ribu, Jauhari: Disesuaikan Beras yang Dikonsumsi

"Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, "jelasnya.

Karenanya, ia bakal berkoordinasi dengan para korban untuk membuat pendampingan hukum.

"Kami akan mendampingi korban yang digunakan namanya, untuk membuat laporan pidana ke pihak berwajib, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved