Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Narkoba di Maluku Utara

BREAKING NEWS: Kronologi Penangkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Maluku Utara, Satu Orang DPO

Sedikitnya 6 orang di Maluku Utara ditangkap atas kasus penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok BNN Maluku Utara
NARKOBA: Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dani Darmapala saat menyampaikan pesan kepada para terduga pelaku Narkoba, Kamis (4/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, Tim opsnal BNN Maluku Utara kembali ringkus enam orang penyalahgunaan Narkoba di Maluku Utara.

Enam terduga pelaku ini masing-masing berinisial BP (32), RR (53), AL (31), AR (34), IK (37) sementara untuk AS saat ini masih status DPO.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dani Darmapala menceritakan kronologi penangkapan.

Dikatakan, berawal dari laporan masyarakat 10 Februari 2024 ada pengiriman Narkoba melalui jasa pengiriman dari Jailolo ke Bacan.

Baca juga: Pilkada Halmahera Tengah 2024: PDIP Jadwalkan Penjaringan Cabup dan Cawabup, Pintu Koalisi Terbuka

"Dengan laporan itu, tim kami langsung turun ke lapangan, "jelasnya, Kamis (4/4/2024).

Setalah berada di ekpedisi jasa pengiriman di Bacan, ada terduga pelaku BP datang lalu menjemput kiriman tersebut.

Saat BP mengambil barang bukti, dia langsung diringkus dan anggota lakukan pengeledahan, ditemukan paket berisi Sabu seberat 20.57 gram.

Barang tersebut dikirim dari Jakarta ke Ternate, yang dikirim oleh AS yang saat ini berstatus DPO.

"Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, "jelasnya.

Kemudian lanjut jenderal bintang satu ini informasi masyarakat pada 15 Maret 2024, adanya barang masuk lewat kapal dari Manado-Ternate.

Dengan informasi itu, anggota langsung ke pelabuhan dan melihat terduga RR diketahui mantan security di Kejati Maluku Utara datang dan ambil paket tersebut.

Di tangan RR, anggota temuan paket berisi Narkoba jenis Sabu seberat 96.78 gram.

"Dari tangkapan itu, RR mengakui barang akan dibawa ke IK merupakan oknum sipir di Lapas Ternate, yang sedang berada di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, "jelasnya.

Dari situ anggota langsung menuju kediaman IK bersama RR, di saat yang sama IK juga ikut diringkus saat menerima paket dari RR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved