Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Langgar Pemilu, Seorang ASN di Morotai Dapat Rekomendasi Sanksi Berat dari KASN

Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utata mendapat surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin salah satu ASN

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Surat dari Komisi Aparatur Negara, dimana KASN telah memberikan rekomendasi seorang ASN ke Pemda Morotai agar dapat diberikan sanksi berat atas pelanggaran pemilu 2024, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utata mendapat surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap salah satu ASN-nya.

Dia ialah Yulianti Jaman, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Jumat (5/4/2024)

Rekomendasi dengan nomor : R-486/NK.01.00/02/2024 itu dikeluarkan KASN sejak 5 Februari 2024, setelah menerima laporan Bawaslu Pulau Morotai.

Yulianti diketahui merupakan salah satu ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai.

Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif di akun Facebook-nya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pemilihan Legislatif.

Apa yang dilakukan Yulianti tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang netralitas ASN.

Baca juga: Salat Idul Fitri 1445 H di Morotai Maluku Utara Dipusatkan di Masjid Agung Baiturrahman

Dengan pelanggaran yang dilakukan Yulianti tersebut, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati Pulau Morotai selaku pembina kepegawaian di daerah.

Yang pertama Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikutnya Pemkab Pulau Morotai diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumen kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Poin terakhir, KASN meminta koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud dapat melalui email ndkekpn@kasn.go.id.

Terpisah, Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima rekomendasi tersebut.

Hanya saja, belum ditindaklanjuti karena surat baru diterima BKD pada 4 April 2024 kemarin.

"Iya kita sudah terima rekomendasi. Tapi kita belum tindaklanjuti, karena rekomendasinya kita baru terima kemarin,"singkat Musriana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved