Pulau Morotai
Langgar Pemilu, Seorang ASN di Morotai Dapat Rekomendasi Sanksi Berat dari KASN
Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utata mendapat surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin salah satu ASN
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utata mendapat surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap salah satu ASN-nya.
Dia ialah Yulianti Jaman, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Jumat (5/4/2024)
Rekomendasi dengan nomor : R-486/NK.01.00/02/2024 itu dikeluarkan KASN sejak 5 Februari 2024, setelah menerima laporan Bawaslu Pulau Morotai.
Yulianti diketahui merupakan salah satu ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai.
Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif di akun Facebook-nya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pemilihan Legislatif.
Apa yang dilakukan Yulianti tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang netralitas ASN.
Baca juga: Salat Idul Fitri 1445 H di Morotai Maluku Utara Dipusatkan di Masjid Agung Baiturrahman
Dengan pelanggaran yang dilakukan Yulianti tersebut, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati Pulau Morotai selaku pembina kepegawaian di daerah.
Yang pertama Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikutnya Pemkab Pulau Morotai diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumen kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Poin terakhir, KASN meminta koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud dapat melalui email ndkekpn@kasn.go.id.
Terpisah, Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima rekomendasi tersebut.
Hanya saja, belum ditindaklanjuti karena surat baru diterima BKD pada 4 April 2024 kemarin.
"Iya kita sudah terima rekomendasi. Tapi kita belum tindaklanjuti, karena rekomendasinya kita baru terima kemarin,"singkat Musriana. (*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.