Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ke 20 Narapidana di Lapas Perempuan Ternate

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Loaly.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Sub Seksi Pembinaan, Ami Asmiany secara simbolis memberikan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus kepada Narapidana yang namanya tercantum dalam SK, Kamis (11/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Loaly.

Perihal pemberian Remisi Khusus Hari Raya secara langsung kepada Narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Ternate.

Usai melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada 20 orang Narapidana, Rabu (10/04/2024).

Baca juga: Dua Kelompok Pemuda di Ternate Maluku Utara Saling Duel Hari Pertama Idul Fitri

Kepala Sub Seksi Pembinaan, Ami Asmiany secara simbolis memberikan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus kepada Narapidana yang namanya tercantum dalam SK.

Makna dari pemberian remisi adalah wujud nyata dari negera sebagai reward kepada narapidana yang berkelakuan baik.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga dapat segera kembali ketengah masyarakat,” ucapnya.

Dengan diberikannya remisi khusus Hari Raya ini diharapkan dapat memotivasi Warga Bianaan Pemasyarakatan di LPP Ternate.

Yang lain agar lebih mengintropeksi diri dan selalu dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan pada Lapas/Rutan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved