Pulau Morotai
Seorang PNS Morotai Belum Dijatuhkan Sanksi, Meski Terbukti Langgar Netralitas Saat Pileg 2024
Meski terbukyi melanggaran undang-undang Pemilu, namun sampai sekarang, seorang PNS di Pulau Morotai, Maluku Utara belum diberikan sanksi
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Seorang PNS bernama Yulianti Jaman, diduga lakukan pelanggaran netralitas saat Pileg 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu, pada Selasa (16/4/2024).
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Kaitannya dengan tidak lanjut surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pesan Pj Bupati Halmahera Tengah di Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
"Sementara masih di Pak Bupati dulu, baru kita buat surat rekomendasi."
"Apakah nanti diberikan teguran bersifat apa, nanti baru dilihat, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com.
Sanksinya belum diketahui pasti, karena semua keputusan ada di Pj Bupati Pulau Morotai.
"Turunannya dalam level jabatan, jadi misalnya kita kelas jabatan, cuman kita di sini belum menggunakan itu."
"Maka dikoordinasikan dulu dengan Pak Bupati, apakah dia diberikan sanksi apa."
"Karena kita tidak mungkin ambil keputusan ini, itu ranahnya Pimpinan, "tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai mendapat surat rekomendasi dari KASN.
Agar menjatuhkan sanksi disiplin berat, terhadap salah seorang PNS.
Dia ialah Yulianti Jaman, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pileg 2024.
Rekomendasi bernomor : R-486/NK.01.00/02/2024 itu dikeluarkan KASN sejak 5 Februari 2024, setelah menerima laporan Bawaslu Pulau Morotai.
Yulianti diketahui merupakan seorangt PNS, yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai.
Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif.
Di akun Facebook pribadinya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pileg 2024.
Apa yang dilakukan Yulianti jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
Dengan pelanggaran yang dilakukan, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati, selaku pembina kepegawaian di daerah.
Pertama, Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman.
Yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.
Baca juga: Nicolas Jackson Ogah Selebrasi Gol Penalti Chelsea dari Cole Palmer, Noni Madueke Malah Lakukan Ini
Kedua, Pemkab Pulau Morotai diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
Beserta dokumen kepada Ketua KASN, dalam jangka waktu 14 hari kerja.
KetigaKASN meminta koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud, melalui email ndkekpn@kasn.go.id. (*)
PNS
Pemkab Pulau Morotai
Muhammad Umar Ali
Musriana Nabiu
Yulianti Jaman
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.