Sofifi
Pemprov Maluku Utara Tak Direstui Buat Uji Kompetensi dan Lelang Jabatan
Sebagai Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dinilai membuat sejumlah gebrakan, yang menimbulkan pro dan kontra
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali diduga lakukan sejumlah tindakan tidak sesuai prosedur.
Menjelang akhir masa jabatannya, yang akan berakhir pada 10 Mei 2024 mendatang.
Bagaimana tidak, usai menggantikan Abdul Ghani Kasuba yang dinonaktifkan gegara kasus Korupsi.
M Al Yasin Ali dinilai membuat sejumlah gebrakan, yang menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga: Pilkada Tidore 2024, Paslon Syamsul Rizal Hadi dan Adam Dano Ambil Fom Pendaftaran di Demokrat
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Rudiarto Suwarno menyebutkan.
KASN tidak memberikan rekomendasi ke Pemprov Maluku Utara, untuk melakukan Uji Kompetensi dan lelang jabatan Eselon II.
"Seingat saya KASN tidak memberikan rekomendasi itu, "ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024) malam.
Dikatakan, KASN tentu tidak akan memberikan rekomendasi pelantikan jika uji kompetensi dan seleksi terbuka tanpa rekomendasi.
"Kalau Plt tetap lakukan dua hal tersebut, maka KASN tentu tak berikan rekomendasi, dan ini dapat di-TL BKN dan Mendagri, "ujarnya.
Adapun gebrakan M Al Yasin Ali yang melahirkan pro dan kontra yaitu, melakukan pergantian sejumlah Pimpinan OPD.
Pergantian pejabat Eleson III dan IV, hingga puncaknya memberhentikan Samsuddin Abdul Kadir dari jabatan Sekprov Maluku Utara.
Dimulai pada 18 Januari 2024, M Al Yasin Ali melakukan pelantikan empat Pejabat JPT Pratama dan 26 pejabat administrasi.
Tanpa rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemprov Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan terutama izin Mendagri.
Buntutnya, BKN pada 23 Januari 2024, menerbitkan surat nomor 589/B-AK.02.02/SD/F/2024.
Perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Yang intinya meminta Gubernur untuk membatalkan seluruh proses pelantikan tersebut.
Namun M Al Yasin Ali kembali melakukan pelantikan tujuh JPT Pratama dan 27 jabatan administrator pada 1 Februari 2024, juga tanpa menindaklanjuti surat BKN dimaksud.
Pada 2 Februari 2024, ia kembali dilakukan pelantikan 94 jabatan administrator.
Di mana kedua pelantikan tersebut lagi-lagi tanpa rekomendasi TPK Pemprov Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan izin Mendagri.
Dari keterangan sumber-sumber yang diperoleh, ke 94 pejabat administrator yang dilantik hingga kini belum terima SK pengangkatan.
Puncaknya pada 25 Maret 2024, M Al Yasin Ali mencopot Samsudin A Kadir dari jabatan Sekprov Maluku Utara.
Dan mengangkat Salmin Janidi menjadi Plh, dan pada hari yang sama direvisi menjadi Plt.
Setelahnya, memberhentikan sementara tiga pejabat tinggi pratama, masing-masing Inspektur Daerah, Nirwan MT Ali.
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda, Muhammad Sarmin S Adam.
Yang dilakukan tanpa melalui prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta belum mendapatkan izin tertulis Mendagri.
Meski telah mendapat teguran maupun perintah dari BKN, KASN maupun Kemendagri untuk mencabut sejumlah keputusannya.
Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali tidak menggubris dan mempertahankan sikapnya.
Ironisnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa, M Al Yasin Ali berpendapat bahwa.
Baca juga: Pekan Depan, Plt Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin Ali Bakal Dipanggil Kejati Maluku Utara
Keputusan yang dibuat sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Hingga saat ini, tidak ada satupun surat yang bisa ditunjukkan terkait adanya izin dimaksud.
Sikap M AL Yasin Ali ini menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan warga maupun legislatif. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.