Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pekan Depan, Plt Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin Ali Bakal Dipanggil Kejati Maluku Utara

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan memanggil Plt. Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Aspidsus Kejati Provinsi Maluku Utara Adrian, Rabu (17/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan memanggil  Plt. Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali.

Pemanggilan Al Yasin ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Makan Minum dan anggaran Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Aspidsus Kejati Maluku Utara Adrian ketika di konfirmasi mengenai pemanggilan Plt Gubernur mengatakan, pekan depan Plt Gubernur Maluku Utara bakal dipanggil.

"Minggu depan kita jadwal panggil Plt Gubernur, ini sudah panggilan ke 3,” kata Adrian, Rabu (17/4/2024).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah memintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.

Baca juga: Fasilitas Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate Bakal Diperbaiki

Informasi yang diterima, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved