Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Bawaslu Taliabu Maluku Utara Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis, Sanksinya Bisa Dipecat

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, usai diwawancara di ruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis, seperti mendukung salah satu kandidat paslon pada Pilkada Serentak 2024.

Dijelaskan, netralitas ASN sudah diatur salah satunya dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian diatur juga dalam ketentuan Kemenpan-RB, BKN, Keputusan Ketua KPU RI, Keputusan Ketua Bawaslu RI.

"Yang jelas pada prinsipnya, ASN dilarang terlibat politik praktis, dilarang berikan dukungan kepada satu kandidat, baik itu bakal calon Kepala Daerah Gubernur, Walikota maupun Bupati," jelas La Umar, Rabu (17/4/2024).

Ia memaparkan bahwa, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat apabila ditemukan ASN turut berpolitik.

Baca juga: Sashabilah Mus Ambil Formulir di Gerindra Maju Bupati Taliabu Malut, Duet dengan Kompol Sirajuddin

Sanksi ringan, ASN akan dibina, dan sanksi beratnya bisa berujung pada pemecatan.

Sehingga, dia berharap netralitas ASN perlu dirawat jelang hingga saat pilkada berlangsung.

"Sebagai penyelenggara, Bawaslu Pulau Taliabu tegas akan melakukan pengawasan. Jika terbukti ada ASN yang tidak netral atau terbukti berikan dukungan kepada bakal calon maupun calon kepala daerah, kita kan rekomendasi sesuai kadar pelanggarannya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved