Pulau Taliabu
Bawaslu Taliabu Maluku Utara Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis, Sanksinya Bisa Dipecat
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis, seperti mendukung salah satu kandidat paslon pada Pilkada Serentak 2024.
Dijelaskan, netralitas ASN sudah diatur salah satunya dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian diatur juga dalam ketentuan Kemenpan-RB, BKN, Keputusan Ketua KPU RI, Keputusan Ketua Bawaslu RI.
"Yang jelas pada prinsipnya, ASN dilarang terlibat politik praktis, dilarang berikan dukungan kepada satu kandidat, baik itu bakal calon Kepala Daerah Gubernur, Walikota maupun Bupati," jelas La Umar, Rabu (17/4/2024).
Ia memaparkan bahwa, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat apabila ditemukan ASN turut berpolitik.
Baca juga: Sashabilah Mus Ambil Formulir di Gerindra Maju Bupati Taliabu Malut, Duet dengan Kompol Sirajuddin
Sanksi ringan, ASN akan dibina, dan sanksi beratnya bisa berujung pada pemecatan.
Sehingga, dia berharap netralitas ASN perlu dirawat jelang hingga saat pilkada berlangsung.
"Sebagai penyelenggara, Bawaslu Pulau Taliabu tegas akan melakukan pengawasan. Jika terbukti ada ASN yang tidak netral atau terbukti berikan dukungan kepada bakal calon maupun calon kepala daerah, kita kan rekomendasi sesuai kadar pelanggarannya," terangnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.