Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Bedah LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Temuan Pencairan Tanpa Peruntukan Jelas

DPRD Provinsi Maluku Utara melalui tim panitia khusus (Pansus) l mulai membedah dokumen LKPJ Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Ishak Naser. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- DPRD Provinsi Maluku Utara melalui tim panitia khusus (Pansus) l mulai membedah dokumen LKPJ Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali tahun 2023.

Ketua Pansus LKPJ, Ishak Naser saat ditemui, Kamis (18/4/2024) mengatakan, pihaknya sedang membahas dokumen LKPJ Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba tahun 2023 yang telah dibacakan  Plt Gubernur Ali Yasin beberapa waktu lalu.

"Sesuai ketentuan perundangan-undangan LKPJ itu melaporkan pencapaian kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan," ucap dia.

"Termasuk didalam dokumen tersebut harus melaporkan seluruh pembiayaan pembangunan yang bersumber dari APBD/APBN termasuk dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan," sambungnya.

Menurutnya, perlu diketahui bahwa mulai di tahun 2023 sampai saat ini tahun 2024 adalah masalah yang paling krusial adalah masalah pengelolaan keuangan daerah.

"Jadi saya harus jujur pengelolaan keuangan daerah saat ini menempatkan posisi Maluku Utara itu sebagai daerah yang krisis dalam pengelolaan keuangan, sehingga perlu ada langkah-langkah yang tepat menyelesaikannya dan jika tidak masalah ini akan berbuntut panjang dan bisa menggangu proses pemerintahan yang mendatang," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tidore Maluku Utara Mulai Gelar Musrembang RPJPD tahun 2025-2045

Lanjutnya, bahkan hal ini juga akan berpotensi menjadi penyimpangan yang begitu besar, karena itu harus ada upaya-upaya untuk mencegah dan pengendalian yang efektif agar bisa meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan.

"Tadi ini juga kami baru selesai melakukan kunjungan pembahasan dengan Kanwil Perbendaharaan untuk melihat proses keuangan Pemprov yang bersumber dari dana transfer APBN, dan kami sudah cek dana transfer/TDF satu tahun ini, ternyata sudah ada pencairan Rp 45 miliar dan peruntungannya tidak jelas, karena sejauh ini kami (DPRD) tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemprov soal pencairan dana transfer itu," jelasnya.

"Padahal sesuai regulasi TDF ini diperuntukkan sudah jelan salah satu peruntukan seperti satu tahun ini untuk kelancaran Pilkada/hibah ke penyelanggara dan butuh proses syarat-syarat permintaan untuk Pemprov bisa cairkan," sambungnya lagi.

Ia menambahkan, pencairan ini dilakukan pada bulan Maret kemarin tahun ini, padahal sesuai aturan jika APBD mengalami keterlambatan, maka pengeluaran keuangan disetiap bulan harus memakai Pergub.

"Kenapa pakai Pergub dalam satu bulan melakukan pengeluaran keuangan, karena ada regulasi yang mengatur di PP 12 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 102 sampai 122, bahkan pengeluaran perbulan itu harus diatas ⊃1;/⊃1;⊃2; dari dari besaran realisasi dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,1 triliun dan pengeluaran ini juga tidak asal harus berdasarkan kebutuhan pemerintah yang bersifat wajib dan mendesak, selain itu pencairan ini tanpa perintah Plt juga sudah cair sendiri, sehingga tak usah lagi ada yang merasa sok pahlawan karena ini adalah belanja wajib," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved