Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Utang Pemprov Maluku Utara Bisa Diakui Berdasarkan Standar Kebijakan Akuntansi Pemerintah

DPRD Maluku Utara melalui Pansus LKPJ Gubernur menegaskan utang tahun 2023 milik Pemprov Maluku Utara kepada pihak ketiga bisa diakui

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023 Ishak Naser. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- DPRD Maluku Utara melalui Pansus LKPJ Gubernur menegaskan utang tahun 2023 milik Pemprov Maluku Utara kepada pihak ketiga bisa diakui jika semua sudah berdasarkan standar akuntansi pemerintah.

"Sepanjang utang tersebut tidak bisa diakui dengan standar akuntansi pemerintah, maka utang jangka pendek kepada pihak ketiga tidak dapa diakui," ucap Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Ishak Naser Jumat (19/4/2024).

Menurut dia, bahkan utang itu tidak bisa diakui oleh atas kehendak pimpinan daerah atau pejabat tertentu dan semua itu harus berdasarkan aturan. Aturan yang dimaksud itu kebijakan standar akuntansi pemerintah.

"Misalnya kita mengecek beberapa OPD dalam rapat Pansus memang ada terjadi kejanggalan soal utang tahun 2023 ini, seperti ada beberapa pengeluaran OPD tahun 2023 yang harus menjadi utang malah tak diakui sebagai utang seperti Kesbangpol di item penganggaran bantuan ke Parpol yang sudah tandatangan NPHD namun belum dilakukan realisasi pembayaran tetapi tak diakui sebagai utang," ujarnya.

Hadiri Pekabaran Injil ke 158, Walikota Tidore Maluku Utara: Momentum Pererat Tali Persaudaraan

Lanjutnya, padahal hal ini OPD yang bersangkutan sudah menyerahkan ke pihak BPKAD melalui permintaan pembayaran tahun 2023 itu, tetap sampai sekarang tak ada realisasi dan itu tidak masuk dalam utang yang dibawa sampai tahun 2024.

"Lebih aneh lagi ada utang kegiatan OPD  yang dibayarkan oleh BPKAD tetapi OPD sendiri tak mengetahui ada proses pencarian, sebaliknya apa yang OPD itu tak bisa bayar itu saat ini tak masuk dalam daftar utang pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan, ada juga beberapa hibah ke organisasi yang telah memenuhi syarat tetapi belum terealisasi pembayaran dana tersebut dan malah tak diakui sebagai utang.

"Bahkan juga seperti pihak BPSDM yang ada tujuh kegiatan yang belum terealisasi pencairan anggaran, tetapi baru berjalan tiga kegiatan dan empat kegiatan yang tak jalan itu juga tak masuk dalam daftar utang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved