Pilgub Maluku Utara 2024
Jelang Pilkada 2024, KPK Warning Kepala Daerah di Maluku Utara Soal Penyaluran Bansos
Sebab bagi KPK, Korupsi akan dilibatkan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi tematik dan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2024 di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa (23/4/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir; Kasatgas Wilayah V.3 KPK RI beserta tim.
Penjabat Bupati, Inspektur Kabupaten Kota se Maluku Utara serta Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara.
Kasatgas KPK Koordinator Wilayah V.3, Abdul Haris dalam paparannya menyebut.
Baca juga: Arteta Bela Chelsea, Tetap Kuat tanpa Cole Palmer, Bos Arsenal: Lebih Bagus Ketimbang Kata Orang
Usai kegiatan pencegahan ini diharapkan para kepala daerah di Maluku Utara, menghindari Korupsi.
Sebab bagi KPK, Korupsi akan dilibatkan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Dari situ, rumah yang bersangkutan akan digeledah, aset disita, semuanya disita."
"Jadi dari kekayaan itu, akan dibuktikan di pengadilan, apakah itu hasil jiripayah atau hasil Korupsi, "katanya.
Apalagi kata Abdul Haris, Korupsi paling cepat selesai 400 hari, itupun kalau perkara sudah ingkrar.
"Nah kalau 400 hari bapak ibu ditahan KPK, jelas sangat disayangkan, ini yang kami tidak inginkan, "ucapnya.
Olehnya itu dengan kegiatan ini, diminta kepada pejabat ASN Pemda, Pemkot maupun Pemprov hindari Korupsi.
Baca juga: Bahrain Ogah Ikut Penjaringan Cabup Halmahera Selatan di PKB dan PKS, Bahrun: Tak Ada Paksanaan
Abdul Haris juga menegaskan, saat ini jelang Pilkada 2024, semua pejabat ASN di Maluku Utara betul-betul perhatikan penyaluran Bansos maupun hibah.
Sebab kedua item itu kebanyakan disalah gunakan pejabat, pada moment pemilihan kepala daerah.
"Jadi kami minta tolong hindari, karena dianggaran Bansos ini, kami akan lihat kalau ada peningkatan, maka dipertanyakan, "tegasnya (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.