Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Adnan Hasanudin Eks Kadis Perkim Dituntut 2 Tahun Penjara
Adnan Hasanudin Eks Kadis Perkim Maluku Utara dituntut 2 tahun penjara, namun Tim Hukumnya langsung ajukan nota pembelaan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Adnan Hasanudin, eks Kadis Perkim Maluku Utara dituntut 2 tahun penjara.
Ia dituntut JPU pada sidang lanjutan ke-10, perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara.
Yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (24/4/2024).
JPU menjatuhkan tuntutan kepada Adnan Hasanudin, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mykhailo Mudryk dkk Ga Malu-maluin meski Dibantai Arsenal 5-0, Pochettino Bela Tim Chelsea: Ga Adil
Selain itu, Adnan Hasanudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Terdakwa (Adnan Hasanudin) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, "kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan.
Adnan Hasanudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Adnan Hasanudin melalui Tim Kuasa Hukumnya melakukan nota pembelaan.
"Atas tuntutan ini, kami tim penasehat hukum akan mengajukkan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu, "ucap Hairun Risal, seorang Tim Hukum Adnan Hasanudin.
Baca juga: Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Boyong 4 Parpol, Komit Lanjut Dua Priode
Sementara, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada Tim Penasehat Hukum Adnan Hasanudin sampai minggu depan, yakni Jumat 3 Mei 2024.
"Kami minta kepada saudara penasehat hukum agar tidak ada lagi tunda-tunda.
Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu, "pungkasnya. (*)
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Adnan-Hasanudin-dituntut-2-tahun-2-bulan-penjara.jpg)