Kamis, 18 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Adnan Hasanudin Eks Kadis Perkim Dituntut 2 Tahun Penjara

Adnan Hasanudin Eks Kadis Perkim Maluku Utara dituntut 2 tahun penjara, namun Tim Hukumnya langsung ajukan nota pembelaan

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin dituntut 2 tahun 2 bulan penjara, Rabu (24/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Adnan Hasanudin, eks Kadis Perkim Maluku Utara dituntut 2 tahun penjara.

Ia dituntut JPU pada sidang lanjutan ke-10, perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara.

Yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (24/4/2024).

JPU menjatuhkan tuntutan kepada Adnan Hasanudin, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mykhailo Mudryk dkk Ga Malu-maluin meski Dibantai Arsenal 5-0, Pochettino Bela Tim Chelsea: Ga Adil

Selain itu, Adnan Hasanudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa (Adnan Hasanudin) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, "kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan.

Adnan Hasanudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas.

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Adnan Hasanudin melalui Tim Kuasa Hukumnya melakukan nota pembelaan.

"Atas tuntutan ini, kami tim penasehat hukum akan mengajukkan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu, "ucap Hairun Risal, seorang Tim Hukum Adnan Hasanudin.

Baca juga: Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Boyong 4 Parpol, Komit Lanjut Dua Priode

Sementara, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada Tim Penasehat Hukum Adnan Hasanudin sampai minggu depan, yakni Jumat 3 Mei 2024.

"Kami minta kepada saudara penasehat hukum agar tidak ada lagi tunda-tunda.

Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved