Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara

JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding terhadap putusan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Istimewa
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Greafik , Selasa (17/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding terhadap putusan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

JPU KPK Greafik mengatakan, sebelum ajukan banding, pihaknya lebih dulu menunggu petunjuk pimpinan KPK di Jakarta.

"Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih yang setinggi tingginya atas putusan yang telah dijatuhkan," ucap Grafik, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Komitmen Perbaiki Laporan Keuangan Demi Raih Opini WTP

Gerafik menuturkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan dan pendapat apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersbeut, karena mejelis memberikan waktu selama 7 hari.

Greafik juga menegaskan, hal ini membuktikan kepada publik bahwa penanganan KPK tidak ada unsur politik dan tidak ada kriminalisasi.

Sekaligus membantah pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan, tentunya Penuntut Umum memiliki waktu untuk menganalisa, apakah putusan memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Nanti Penuntut Umum akan melakukan analisis terhadap putusan itu, apakah mengambil seluruh analisa hukum dalam tuntutannya atau seperti apa," tuturnya.

"Saya kira semua orang bebas berpendapat termasuk penasehat hukum. Namun kami yakin memiliki bukti bukti solid dan terang menerang terhadap perbuatan yang kami dakwakan kepada terdakwa," sambung Greafik.

Baca juga: Polisi Sebut Pria Pemilik Sajam dan Amunisi Peluru di Ternate Alami Depresi

Diketahui, Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan atas kasus suap proyek dan perizinan, melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama 4 tahun penjara.

Selain dihukum jalani kurungan, terdakwa Muhaimin Syarif ni juga didenda 150 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved