Sidang Korupsi Gubernur Malut
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara
JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding terhadap putusan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding terhadap putusan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
JPU KPK Greafik mengatakan, sebelum ajukan banding, pihaknya lebih dulu menunggu petunjuk pimpinan KPK di Jakarta.
"Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih yang setinggi tingginya atas putusan yang telah dijatuhkan," ucap Grafik, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Komitmen Perbaiki Laporan Keuangan Demi Raih Opini WTP
Gerafik menuturkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan dan pendapat apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersbeut, karena mejelis memberikan waktu selama 7 hari.
Greafik juga menegaskan, hal ini membuktikan kepada publik bahwa penanganan KPK tidak ada unsur politik dan tidak ada kriminalisasi.
Sekaligus membantah pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan, tentunya Penuntut Umum memiliki waktu untuk menganalisa, apakah putusan memenuhi rasa keadilan atau tidak.
"Nanti Penuntut Umum akan melakukan analisis terhadap putusan itu, apakah mengambil seluruh analisa hukum dalam tuntutannya atau seperti apa," tuturnya.
"Saya kira semua orang bebas berpendapat termasuk penasehat hukum. Namun kami yakin memiliki bukti bukti solid dan terang menerang terhadap perbuatan yang kami dakwakan kepada terdakwa," sambung Greafik.
Baca juga: Polisi Sebut Pria Pemilik Sajam dan Amunisi Peluru di Ternate Alami Depresi
Diketahui, Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan atas kasus suap proyek dan perizinan, melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama 4 tahun penjara.
Selain dihukum jalani kurungan, terdakwa Muhaimin Syarif ni juga didenda 150 juta. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Vonis Eks Ketua Partai Gerindra Malut 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.