Sidang Korupsi Gubernur Malut
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapatkan pelayanan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapatkan pelayanan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate.
Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Ternate, Saifullah Fadel, mengatakan pemberian pelayanan khusus ini dikarenakan kondisi kesehatan AGK yang tidak memungkinkan.
“Jadi AGK akan kita selalu kontrol lewat dokter yang sudah disiapkan,” jelasnya, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Sambut Nataru, Telkomsel Pastikan Kesiapan Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan
Saifullah mengungkapkan, kondisi AGK saat ini tidak bisa disamakan dengan tahanan lainnya, karena membutuhkan bantuan.
"Ke WC saja harus digandeng, jadi wajar jika dia (AGK) intens dikontrol dokter," tandasnya.
Diketahui,pada 2 Desember hingga 17 Desember kemarin, AGK sempat dirawat di RSUD Chasan Boesoerie (ChB) Ternate dengan berbagai diagnosa dari dokter.
Namun, pada 18 Desember, berdasarkan keterangan dokter yang menangani, AGK sudah diizinkan kembali ke Rutan dan melaksanakan rawat jalan.
Baca juga: Buyback Antam Jumat 20 Desember 2024 Naik Rp 12 Ribu, Harga Emas Juga Naik
AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
AGK juga dikenakan denda Rp300 juta dan subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Vonis Eks Ketua Partai Gerindra Malut 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.