Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

Gandeng Disnaker Kota Ternate Maluku Utara, BPJS Kesehatan Lakukan Pemutakhiran Data

Seluruh perusahaan di Kota Ternate, Maluku Utara wajib dan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok BPJS Kesehatan
PROGRAM: Proses pemuktahiran data karyawan salah satu perusahaan di Kota Ternate, untuk mencari tahu apakah karyawannya sudah tercover oleh BPJS Kesehatan atau belum, Jumat (26/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan Cabang Ternate bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate mengundang berbagai badan usaha di Kota Ternate untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan para pekerja badan usaha.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya perbedaan data kepesertaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan kondisi faktual di lapangan atau di badan usaha tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan badan usaha wajib melakukan update data kepesertaan JKN melalui kanal layanan yang sudah diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Selain hal tersebut merupakan tanggung jawab dari badan usaha untuk menjamin kesejahteraan dari para pekerjannya, pemutakhiran data juga perlu dilakukan untuk meminilimalisir terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran oleh badan usaha yang diakibatkan data kepesertaan yang tidak sesuai.

Baca juga: Dinas Kebudayaan Ternate Usulkan Dana Abadi Kebudayaan, Program yang Belum Terwujud di Indonesia

"Salah satu tantangan di Kota Ternate yakni jumlah pekerja yang keluar masuk perusahaan dalam waktu yang relatif cepat, ada pekerja yang baru bekerja sekitar tiga atau enam bulan lalu langsung resign dan mencari kerja di tempat lain."

"Hal tersebut yang membuat badan usaha di Ternate mengalami kesulitan dalam melalukan update kepesertaan tersebut,” ungkap Nuraini, Kamis (21/03).

Nuraini mengatakan bahwa mayoritas badan usaha di Kota Ternate merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa seperti konstruksi, hotel, restoran, pariwisata, retail dan sebagainya.

Usaha tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja yang menjadi perhatian dari dinas tenaga kerja dan BPJS Kesehatan karena pada umumnya perusahan jasa memiliki jumlah turnover yang cukup tinggi.

Selain itu, Nuraini masih menemukan badan usaha yang belum melakukan pendaftaraan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan benar.

Salah satu contohnya yakni adanya badan usaha yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya agar tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjannya.

"Di sinilah fungsi dari dinas tenaga kerja bersama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki tugas dalam menjamin kesejahteraan dari para pekerja di badan usaha Kota Ternate."

"Bersama-sama dengan BPJS Kesehatan kami mengundang badan usaha Kota Ternate dengan tujuan pemutakhiran data dan pengawasan keberlangsungan Program JKN,” ucap Nuraini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta O. Rondonuwu mengatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data kali ini dilakukan dengan cara melakukan cross check data dengan data badan usaha dan pekerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Disnaker ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data kali ini agar Program JKN dapat terlaksana dengan lebih baik di Kota Ternate."

"Selain itu, kegiatan hari ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisai dan edukasi dalam rangka meningkatakan pengetahuan dan kesadaran badan usaha terkait pentingnya Program JKN," ujar Meryta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved