Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Siswa di Taliabu dikeroyok

Babinsa Sertu Jainudin Sosialisasi Cegah Perundungan di SD dan SMP Lede Taliabu Maluku Utara

Perundungan merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi seseorang yang dianggap lemah

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
ARAHAN: Babinsa Koramil 1510-02/Bobong, Sertu Jainudin sosialisasi dan berikan arahan kepada pelajar SD dan SMP di Lede Pulau Taliabu Maluku Utara, untuk hindari kasus perundungan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Belakangan viral video memperlihatkan sejumlah pelajar SMP di Pulau Taliabu, Maluku Utara terlibat adu fisik.

Hal itu membuat para anggota Babinsa Koramil 1510-02/Bobong, ikut berperan aktif memantau kondisi sekolah di wilayah tugas masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Lede, Sertu Jainudin, langsung mendatangi SD Inpres 1 dan SMP 1 Lede, pada Sabtu (27/4/2024) pagi tadi.

Dengan tujuan, memberikan sosialisasi terhadap siswa-siswi untuk menghindari kasus perundungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Selesai Direnovasi, Kantor Desa Tolong di Taliabu Maluku Utara Bak Rumah Hantu

Kepada pelajar Babinsa menjelaskan, perundungan merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi seseorang yang dianggap lemah.

Contohnya, melakukan perundingan fisik atau tindakan kekerasan seperti melempari teman dengan alat tulis.

"Kemudian kalau menghadang teman kelas saat lewat apalagi sampai memukul itu adalah kasus perundungan. Semoga adik-adik pelajar tidak seperti ini," katanya.

Anggota TNI itu menyarankan pelajar untuk mengantisipasi kasus perundungan, baik di sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.

"Agar terhindar dari kasus bullying, maka siswa ditingkatkan kesadaran diantara anak-anak didik. Tekankan perilaku yang baik, empati, dan capaian prestasi bersama di sekolah," terangnya.

Ia juga memberikan pemahaman bahwa, kasus bullying dapat dapat merugikan seseorang sesuai ketentuan regulasi.

Sebab, perundungan merupakan suatu tindakan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Sukses, Sarasehan Kebudayaan 2024 BPK Wilayah XXI Maluku Utara Resmi Ditutup

Merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan perubahannya, undang-undang nomor 1 tahun 2024, kemudian KUHP.

Dan undang-undang nomor 1 tahun 2023, perundungan termasuk tindak pidana.

"Jika melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku bisa dijerat pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014, dipidana penjara paling lamabat 3 sampai 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved