Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Pemukulan Anggota PPK di Halmahera Selatan Berakhir Damai, Pelaku & Korban Saling Memaafkan

Kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Wakil Ketua Tim Pemenang Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara, Mansur Abdul Fatah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Wakil Ketua TKD Prabowo-Gibran Maluku Utara, Mansur Abdul Fatah (kameja biru muda) ketika menendatangani surat pernyataan damai dan disaksikan Ketua PPK Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, Suratno Taib (kaos merah maron) serta beberapa penyidik, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Wakil Ketua Tim Pemenang Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara, Mansur Abdul Fatah dan Ketua PPK Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, Suratno Taib, diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian kasus tersebut setelah penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) memediasi pelaku dan korban pada Rabu (1/5/2024) di Mapolres Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan.

"Kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua bela pihak bersepekat damai, sehingga kita lakukan restorative justice. Kedua bela pihak juga sudah saling memaafkan," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar, Rabu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Mansur Abdul Fatah sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun penetepan tersangka berdasarkan Surat Ketrtapan Nomor: S.TAP/30/IV/2024/Reskrim, tertanggal 25 April 2024.

"Tapi dengan diselesaikannya kasus ini, maka dengan begitu proses penyidikan dihentikan. Karena pelapor juga telah mencabut laporan yang sudah dibuat setelah kejadian," jelas Ray Sobar.

Ray menegaskan bahwa dalam surat kesepakatan bersama, kedua bela pihak menyatakan atas kehendak bersama tanpa paksaan dan tekanan dari pihak-pihak lain.

Kemudian pelapor dalam hal ini Suratno Taib juga tidak akan lagi menuntut secara hukum kepada pihak kedua (terlpor) Mansur Abdul Fatah di kemudian hari.

"Pihak kedua juga bersedia memberi biaya pengobatan kepads pihak pertama. Jadi poin-poin di atas telah dituangkan dalam surat pernyataan damai," tandasnya.

Mansur Abdul Fatah sebelumnya dilaporkan oleh Suratno Taib ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penganiayaan berupa kekerasan fisik.

Baca juga: Nasdem Buka Penjaringan Besok, Cabup dan Cawabup Halmahera Selatan Maluku Utara Dipersilakan Daftar

Mansur memukul Suratno di ruang makan Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan Selatan pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 21:39 WIT malam.

Di mana, hotel tersebut dijadikan penyelenggara sebagai lokasi pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Kala itu, Mansur hadir di arena rapat pleno dengan kapasitas saksi Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sementara Suratno, adalah Ketua PPK Gane Barat Utara.

Mansur kala itu diam-diam mendatangi Suratno yang sementara duduk dengan sejumlah kerabatnya. Tanpa basa-basi, ia langsung melayangkan pukulan ke wajah Suratno hingga memar.

Tak terima, Suratno pun berdiri dan melawan. Namun perlawanannya cepat lerai sejumlah anggota PPK dan kepolisian yang lakukan pengamanan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved