Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Segini Terdakwa Kristian Wuisan Beri Uang ke Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Kristian Wuisan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.

Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon dan  didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo itu, JPU menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif  Abdul Gani Kasuba sebesar Rp3.505.000.000 miliar.

“Terdakwa Kristian Wuisan  terbukti menyuap AGK untuk mendapatkan sejumlah proyek,”tegas JPU dalam sidang tersebut.

Atas perbuatannya itu, lanjut JPU,  terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor  31 tahun  1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun  2001.

Kemudian atas perubahan UU RI   nomor 31 tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juntoPasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

Menanggapi menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pleidoi).

Sekadar diketahui, ada beberapa fakta suap proyek menarik terungkap dalam sidang beberapa waktu lalu atas terdakwa Kristian Wuitan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara

1. Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berulang kali meminta uang ke terdakwa Kristian Wuisan.


2. Uang yang diminta Abdul Gani Kasuba bervariasi. Permintaan pertama capai Rp 2 miliar dengan jaminan proyek. 


3. Selain Kristian Wuisan, Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba juga meminta uang ke pejabat lainnya.
Permintaan kepada sejumlah pejabat Pemprov mulai dari Rp 20-50 juta.


4. Sejumlah uang yang diminta Abdul Gani Kasuba digunakan untuk kepentingan  pribadi serta pembangunan pondok pesantren.


5. JPU mencatat Abdul Gani Kasuba meminta uang kepada  Kristian Wuisan mencapai Rp 3,5 miliar.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved