Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Dana Vaksin

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara

Mereka dihukum karena merugikan keuangan negara, sesuai surat BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: 3 mantan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Meraka divonis 2 dan 3 tahun penjara karena terbukti Korupsi dana vaksin Covid 19, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tiga mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ternate, Maluku Utara dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam kasus Korupsi dana vaksinasi Covid 19, pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Ketiga terdakwa adalah Fatimah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Hartati Abd. Djalal, mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate, dan Andi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Daud Ismail Dituntut 3 Tahun Penjara

Mereka dijatuhi hukuman pada sidang di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).

Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.

Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.

Andi dijatuhi 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.

Dalam perkara ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan.

Pertama, belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000.

Kedua, belanja makanan dan minuman, ditambah operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.

Sebelumnya, JPU mereka lebih tinggi. Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.

Dan membayar uang pengganti sebesar R87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved