Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sejumlah Wanita Disinyalir Terima Uang dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, mulai dari peran Gubernur Maluku Utara Nonaktif hingga miliaran uang yang mengalir ke berbagai rekening

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana JPU hadirkan kembali hadirkan saksi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dan Ramdani Ibrahim (asisten pribadi AGK) via zoom beberapa waktu lalu, Senin (6/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara terus berlanjut.

Sejumlah saksi telah dihadirikan JPU untuk sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ternate.

Para saksi yang dihadirkan itu dengan empat terdakwa yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.

Hingga saat ini, keempat terdakwa telah dituntut JPU, mereka diantaranya:

Baca juga: Mourinho hingga Hansi Flick, 4 Nama Ga Bakal Gantikan Pochettino di Chelsea, Fans Harapkan Tuchel

1. Mantan Kepala Dinas PUPR MalukuĀ Utara, DaudĀ Ismail dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

2. Pihak swasta Kristian Wuisan dituntut dengan 2,10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

3. Direktur Perusahaan Swasta, Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

4. Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Para terdakwa yang dituntut keterlibatan kasus, yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sejumlah fakta hukum juga terungjap dalam persidangan, mulai dari peran AGK hingga miliaran uang mengalir ke berbagai rekening.

Salah satunya, AGK memberikan kesaksian perdana Rabu 27 Maret 2024 dengan terdakwa Adnan Hasanuddin.

Sidang agenda pemeriksaan saksi itu, AGK dihadirkan melalui online.

Selain AGK, JPU juga hadirkan Andi Muktiono, anak mantu AGK, sekaligus Direktur sebuah Travel Umrah dan ajudan Ramadhan Ibrahim.

Yang mana Ramadhan saat ditanya majelis hakim mengakui pernah, berkomunikasi dengan terdakwa Adnan atas perintah AGK.

Ajudan AGK ini juga menyebutkan, ia tidak pernah diperintah AGK membuka rekening, tetapi pernah diminta menerima uang.

Sejumlah uang yang diterima itu, lanjut Ramadhan, ada yang secara tunai maupun transfer.

Melalui rekening di Bank Mandiri kurang lebih 5 sampai 6 kali, dengan jumlah Rp 10 - Rp 50 juta.

Tak hanya itu, Ramadhan juga mengakui, AGK banyak diminta bantuan dari beberapa orang.

Seperti Windi Claudia, Ismid Bachmid dan beberapa orang lainnya.

"Uang yang ada melalui saya itu, langsung dipindahkan sesuai arahan AGK."

"Dan tidak ada yang masuk ke anak maupun istrinya, "ungkap Ramadhan.

Lantas siapakah Windi Claudia, Ismid Bachmid dan beberapa orang lainnya ?

Pada Rabu (17/4/2024), sidang ke 8 kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate.

JPU hadirkan kembali hadirkan saksi AGK dan Ramdani Ibrahim (ajudan pribadi AGK).

Dengan terdakwa Kristian Wuisan selaku pihak swasta dan Daud Ismail, Kadis PUPR Maluku Utara.

AGK dan Ramdani Ibrahim dihadirkan sebagai saksi oleh JPU via zoom.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel F. Tampubolon, di dampingi Budi Setiawan dan Ferdinl sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang tersebut, Ramdani Ibrahim dicecar sejumlah pertanyaan.

Salah satunya soal uang yang berada di rekening atas nama Windi Claudia.

Lantas siapa Windi Claudia ?

Windi Claudia digadang telah menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari AGK.

Untuk menyikapi hal tersebut, Windi Claudia pun membantah keterangan para saksi.

Windi Claudia mengaku, nama yang disebutkan di dalam persidangan memang benar namanya.

Namun, nama itu digunakan oleh temannya yang berinansial G alias Ayu.

Lalu siapa G alias Ayu?

"Nama saya dipakai oleh G, karena memakai buku rekening saya, "ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).

Windi menjelaskan, pada Desember 2022, G mendatangi rumahnya dengan tujuan meminjam rekening.

Namun saat itu, tidak ada rekening, sehingga disuruh oleh G untuk membuat.

"Saat itu saya tidak ada KTP juga selain rekening, sehingga saya diberi Rp 1 juta untuk mengurus semuanya, "ucap dia.

Pasca semua selesai, Windi mengaku, langsung memberikan rekening dan buku tabungan serta kartu ATM ke G.

"Makanya semua uang yang masuk ke rekening atas nama saya, saya tidak tahu."

"Berapa jumlahnya, berapa kali di transfer, semua itu saya tidak tahu."

"G beralasan rekening yang digunakan untuk menerima uang dari bosnya, bos siapa, saya tidak tahu."

"Karena pikir teman, jadi saya bantu untuk membuat rekening itu, "papar Windi dengan kesal.

Bahkan Windi membantah tidak pernah menikmati uang dari rekening tersebut.

"Jadi selama pengurusan buka rekening, dan pasca membuka rekening."

"G memberikan saya uang Rp 2 juta, mungkin karena bantuan saya jadi dia kasih uang, "tegasnya.

Windi juga mengaku, apa yang disampaikan ke media semua juga sudah disampaikan ke KPK.

Baca juga: Paslon Ubaid-Anjas Dapat Dukungan dari Koalisi Milenial Independen Halmahera Timur Maluku Utara

Berdasarkan penulusuran, TribunTernate.com juga menerima informasi perihal beberapa nama wanita, yang disebut ikut terima uang dari AGK.

Dari sejumlah nama wanita tersebut, sebagian diantaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Hingga berita ini dipublis, TribunTernate.com masih mengupayakan konfirmasi yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved