Pulau Morotai
Langgar Netralitas Pemilu, Nasib Seoarang ASN di Morotai Maluku Utara Diputuskan Hari ini
Kepala Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Musriyana Nabiu, mengatakan SK pemberian sanksi terhadap Yulianti Jaman
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Musriyana Nabiu, mengatakan SK pemberian sanksi terhadap Yulianti Jaman diterbitkan hari ini, Senin (6/5/2024).
Yulianti Jaman ialah salah satu ASN di Pulau Morotai.
Dia terlibat kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan awal tim penyidik internal Pemkab Pulau Morotai, Yulianti akan diberikan sanksi sedang berupa penghapusan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) selama 1 tahun.
"ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu itu nanti sebentar setelah rapat baru kita lihat hasilnya saja. Iya sanksinya, penghapusan TTP selama 1 tahun, ini langsung kita buat SK, setelah itu, kita langsung buat laporan ke KASN,"katanya.
Baca juga: Pilkada Morotai 2024, Musriyana Nabiu Sebut Belum Ada PNS Ajukan Pengunduran Diri
Musriyana pun, mengimbau ke ASN, agar tetap menjaga netralitas, apalagi kedepan situasi politik akan kembali memanas dengan adanya Pilkada serentak.
"Sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas, jangan pernah memposting, jangan pernah komen, like, dan sebagainya, baik di Facebook maupun di media sosial lain. Sehingga tidak merugikan diri sendiri, seperti yang terjadi terhadap Yulianti Jaman,"tandasnya mengakhiri.(*)
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut |
|
|---|
| Polisi OTW Gelar Perkara Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali: Polisi Periksa Saksi Tambahan |
|
|---|
| Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/06052024_ASNMorotai06052024.jpg)