Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Langgar Netralitas Pemilu, Nasib Seoarang ASN di Morotai Maluku Utara Diputuskan Hari ini

Kepala Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Musriyana Nabiu, mengatakan SK pemberian sanksi terhadap Yulianti Jaman

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
ASN di lingkup Pemkab Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara saat ikut Apel 17 bulan berjalan di kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara  Musriyana Nabiu, mengatakan SK pemberian sanksi terhadap Yulianti Jaman diterbitkan hari ini, Senin (6/5/2024).

Yulianti Jaman ialah salah satu ASN di Pulau Morotai.

Dia terlibat kasus  pelanggaran Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan awal tim penyidik internal Pemkab Pulau Morotai, Yulianti akan diberikan sanksi sedang berupa penghapusan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) selama 1 tahun.

"ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu itu nanti sebentar setelah rapat baru kita lihat hasilnya saja. Iya sanksinya, penghapusan TTP selama 1 tahun, ini langsung kita buat SK, setelah itu, kita langsung buat laporan ke KASN,"katanya.

Baca juga: Pilkada Morotai 2024, Musriyana Nabiu Sebut Belum Ada PNS Ajukan Pengunduran Diri

Musriyana pun, mengimbau ke ASN, agar tetap menjaga netralitas, apalagi kedepan situasi politik akan kembali memanas dengan adanya Pilkada serentak.

"Sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas, jangan pernah memposting, jangan pernah komen, like, dan sebagainya, baik di Facebook maupun di media sosial lain. Sehingga tidak merugikan diri sendiri, seperti yang terjadi terhadap Yulianti Jaman,"tandasnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved