Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Pilkada Morotai 2024, Musriyana Nabiu Sebut Belum Ada PNS Ajukan Pengunduran Diri

Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju ke Pilkada Pulau Morotai 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kepala BKD Pulau Morotai, Maluku Utara, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah figur dengan berlatar belakang PNS, digadang-gadang ke Pilkada Pulau Morotai 2024.

Mereka adalah Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali; Kepala Dinas Perhubungan Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan.

Dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maluku Utara, Samsudin Banyo.

Jika benar adanya, maka ketiga figur ini harus melepas jabatan atau mundur sebagai Abdi Negara.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Halmahera Selatan Usul Muhammad Fadly di Muswil Maluku Utara

Atas perihal tersebut, Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu mengaku belum terima surat atau apapun terkait pengunduran diri.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri, untuk maju ke Pilkada, "ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Musriyana, berdasarkan aturan, PNS yang maju ke Pilkada, harus mengajukan surat pengunduran.

Baca juga: 3 Bacabup Halmahera Selatan Gugur Penjaringan PKB, Salah Satunya Asmar Hi Daud, Ini Penyebapnya

Hal ini, kata dia, jelas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2015.

"Yang jelas, kalau dia mau maju, harus mundur, karena itu sudah jelas diatur dalam aturan."

"Kembali saya tegaskan, di Morotai sejauh ini, belum ada sama sekali soal hal itu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved