Pilkada Morotai 2024
Pilkada Morotai 2024, Musriyana Nabiu Sebut Belum Ada PNS Ajukan Pengunduran Diri
Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju ke Pilkada Pulau Morotai 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah figur dengan berlatar belakang PNS, digadang-gadang ke Pilkada Pulau Morotai 2024.
Mereka adalah Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali; Kepala Dinas Perhubungan Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan.
Dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maluku Utara, Samsudin Banyo.
Jika benar adanya, maka ketiga figur ini harus melepas jabatan atau mundur sebagai Abdi Negara.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Halmahera Selatan Usul Muhammad Fadly di Muswil Maluku Utara
Atas perihal tersebut, Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu mengaku belum terima surat atau apapun terkait pengunduran diri.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri, untuk maju ke Pilkada, "ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan Musriyana, berdasarkan aturan, PNS yang maju ke Pilkada, harus mengajukan surat pengunduran.
Baca juga: 3 Bacabup Halmahera Selatan Gugur Penjaringan PKB, Salah Satunya Asmar Hi Daud, Ini Penyebapnya
Hal ini, kata dia, jelas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2015.
"Yang jelas, kalau dia mau maju, harus mundur, karena itu sudah jelas diatur dalam aturan."
"Kembali saya tegaskan, di Morotai sejauh ini, belum ada sama sekali soal hal itu, "pungkasnya. (*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.