Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenko PMK, Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Inpres Nomor 2 di Maluku Utara

Kemenko PMK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Ketenagakerjaan monitoring hingga evaluasi implementasi Inpres nomor 2

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Foto bersama Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersama Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, Selasa (7/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Ketenagakerjaan monitoring hingga evaluasi implementasi  Inpres nomor 2 tahun 2021 kepada Pemprov Maluku Utara.

Kegiatan ini dihadiri Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersama Sekot Ternate dan sejumlah perwakilan Dinas pada 10 Pemda di Maluku Utara yang berlangsung di Sahid Bella Ternate, Selasa (7/5/2024).

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyebut, kegiatan ini tim Kemenko PMK sebagai tim koordinasi untuk mengawal Inpres 2 tahun 2021.

Dalam inpres itu berkaitan bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemprov maupun Pemda di Maluku Utara.

“Untuk Maluku Utara sendiri kami nilai capaiannya masih rendah, namun kalau secara umum capaian nasional 4,5 persen.

Namun PR nya itu bukan pekerja penerima upah namun pekerja mandiri, informal, sopir, greb, petani, nelayan itu memang masih rendah sekali diangka 22 persen,” kata Niken Ariati.

Lebih lanjut untuk memaksimalkan itu Kemenko PMK akan dorong ke Pemprov dan Pemda di Maluku Utara unjuk maksimalkan dulu pekerja penerima upah terutama honorer guru dan lainya.

Nah dorong itu tentu Pemprov dan Pemda juga harus menyediakan anggaran pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu ada pekerja-pekerja rentang baik petani, nelayan dan lainya tentu ini harus ada kepedulian Pemda untuk mendaftarkan warganya untuk dapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau sudah daftar nilainya itu hanya Rp 16.800 per bulan kalau di kali 12 bulan cuman Rp 200.000 nah inikan cukup.

Kalau kedelapan ada kejadian dan satu lain hal para pekerja ini bisa mengklaim untuk dapat jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan Pemda,” ucapnya.

Tentu lanjut Niken Ariati ini perlu ada kesadaran paling tidak diawali dari pemerintah daerah dan kedepan Kemenko PMK akan melihat kebijakan Pemda seperti apa dalam sosialisasi ini.

“Karena saat ini kalau kami lihat Pemprov sangat minim dan ini tentu kami akan menegur sebelum memberikan surat teguran.

Kalau kedepan tidak ada komitmen untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat baru akan kita tegur sebab program ini tiap 6 bulan kami lapor ke Presiden,” katanya.

Baca juga: Tribunternate.com Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Terpisah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan merupakan program prioritas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved