Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Dapat Penghargaan Kepatuhan dari Kemenkumham

Pemerintah Daerah yang patuh melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Halmahera Tengah
RAIHAN: Dirjen PP Kemenkumham, Asep N Mulyana serahkan plakat ke Pemkab Halmahera Tengah atas raihan kepatuhan dalam pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Maluku Utara Dapat Penghargaan Kepatuhan dari Kemenkumham

Penghargaan itu diserahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham RI, Asep N Mulyana.

Kepada Asisten I, Husain Ali mewakili Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji.

Penghargan itu diserahkan pada giat rapat koordinasi (Rakor) pengharmonisasian peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Seorang Petani Terkena Ranjau Panah di Halmahera Tengah Maluku Utara

Serta Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) dan Pemantauan Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi diwilaya tahun 2024 di Bella Internasional Hotel, Selasa (7/5/2024).

Dirjen Asep N Mulyana dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Daerah yang patuh melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kepatuhan merupakan salah satu indikator, dalam menilai Indeks Reformasi Hukum di daerah, "tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemprov.

Agar meningkatkan kepatuhan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Legenda Chelsea Sebut Fans Arsenal Lebay Kini Minta Maaf, Joe Cole: Silakan Pakai Kembang Api

"Saya harap, Pemerintah Daerah tingkatkan kepatuhan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan."

"Seluruh jajaran Kemenkuham berterima kasih kepada Pj Buapati Ikram M Sangadji."

"Atas kepatuhan dalam pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved