Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Samsuddin A Kadir: Semua Pemangku Kepentingan di Maluku Utara Harus Perkuat Program Jaminan Sosial

Perlindungan sosial merupakan salah satu aset ekonomi yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi warga di maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengajak seluruh pemangku kepentingan perkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini ia sampaikan pada Acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 di Bella Internasilan Hotel Ternate, Selasa (7/5/2024).

Dikatakan, perlindungan sosial merupakan salah satu aset ekonomi yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar warga beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi. 

"Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting, utamanya untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan."

Baca juga: Pemdes Wedana Halmahera Tengah Maluku Utara Terus Dorong Peningkatan Pengelolaan BUMDes

"Agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, "katanya.

Menurutnya, acara ini diselenggarakan Kemenko Bidang PMK, sebagai upaya mendapatkan data dan informasi tindak lanjut pemerintah daerah dalam melaksanakan Inpres tersebut. 

Sekprov menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menilai ini sangat penting dalam mendukung terlaksananya implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Maluku Utara.

"Perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, juga merupakan salah satu komponen Hak Asasi Manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia, "jelasnya.

"Dalam pelaksanaannya perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya, "sambungnya.

Dari data angkatan kerja di Maluku Utara per Desember 2023, sebanyak 351.172 angkatan kerja.

Daru 181.446 yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau hanya sebesar 51 persen. 

"Kita masih memiliki PR besar untuk melindungi setidaknya 49 persen lagi atau 169.726 angkatan kerja yang perlu dicover perlindungan sosial ketenagakerjaannya, "katanya.

Sementara itu, Deputi Koordinasi Peningkaran Kesejahteraan Sosial Kementrian Koordinatior Bid PMK Kemenko PMK RI, Nunung Nuriyanto, mengingatjan kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi.

Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan RS Jiwa Sofifi Maluku Utara Belum Input RUP

Serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelakdanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved