Halmahera Selatan
Akademisi Minta KPU Halmahera Selatan Malut Tak Akomodir Penyelenggara Cacat Etik di Pemilu 2024
Akademisi sekaligus pemerhati Pemilu Maluku Utara, Aslan Hasan, menyoroti proses perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Akademisi sekaligus pemerhati Pemilu Maluku Utara, Aslan Hasan, menyoroti proses perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Halmahera Selatan.
Sorotan ini menyusul adanya surat rekomendasi pelanggaran kode etik Pemilu nomor 001/Rekom-KE/TM/PL/Kab/32.04/IV/2024 dan surat nomor 002/Rekom-KE/LP/PL/Kab.32.04/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Halmahera Selatan.
Adapun pelanggaran kode etik berdasarkan surat rekomendasi tersebut, dilakukan 10 anggota PPK Gane Barat Utara dan Bacan Selatan saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024.
"Menurut saya, bagi penyelenggara Ad Hoc (PPK) yang dalam Pemilu kemarin terbukti tidak profesional dan melanggar etik, sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali dalam seleksi penyelenggara Ad Hoc untuk Pilkada," ujar Aslan, Kamis (9/5/2024)..
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate pun meminta KPU Halmahera Selatan menjadikan Pemilu serentak 14 Februari sebagai acuan untuk kepentingan evaluasi.
Baca juga: PT WP di Halmahera Selatan Malut Tegaskan Tak Ada Hubungan Aksi May Day Soal PHK 3 Buruh
Pasalnya, dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada, banyak anggota PPK dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Makian, Makian Barat, Kayoa dan Kayoa Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran etik, masih mengikuti seleksi.
"Jadi mereka-mereka yang cacat etik maupun tidak kompeten, sebaiknya tidak perlu diakomodir lagi."
"Karena bagi saya, profesionalisme dan integritas sangat penting untuk menciptakan penyelenggara yang benar-benar memiliki kualifikasi baik dari sisi mutu etis maupun kualitas dan kemampuan kepemiluan," pungkasnya.
Terpisah, Anggota KPU Halmahera Selatan Yaret Colling mengatakan pihaknya segera membahas para anggota PPK terindikasi melakukan pelanggaran etik Pemilu yang masih mengikut seleksi PPK untuk Pilkada.
Dia juga mengaku Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menerima surat rekomendasi pelanggaran etik yang dilayangkan Bawaslu.
"Nanti dibahas, saya konfirmasi teman-teman (Komisioner KPU) dulu. Karen kita baru terima (surat rekomendasi)," tuturnya. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.