Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

PT WP di Halmahera Selatan Malut Tegaskan Tak Ada Hubungan Aksi May Day Soal PHK 3 Buruh

Pihak PT Wanatiara Persada (WP) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya buka suara soal pemutusan tenaga kerja

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Manajer HRD PT WP di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Abdul Gani (kiri ujung) ketika memberi keterangan soal PHK tiga buruh, Rabu (8/5/2024). Dia menegaskan PHK tersebut tidak ada kaitan dengan aksi May Day. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pihak PT Wanatiara Persada (WP) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya buka suara soal keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga karyawannya.

Perusahaan pertambangan dan permurnian bijih nikel yang beroperasi di Pulau Obi itu menegaskan keputusan PHK tak ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa dalam rangka peringaran hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2024.

"Kami perlu klarifikasi terkait PHK tiga karyawan atas nama Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka dan La Endang Lahara, bahwa PHK itu tidak ada hubungannya dengan aksi May Day," ujar Manajer HRD PT WP, Abdul Gani, Rabu (8/5/2024).

Pria yang akrab disapa Agan ini menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan karena ketiga buruh itu telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perusahaan.

Ketiganya sudah pernah diberi surat perngatan pertama (SP1) dan SP2 sebelum keputusan PHK diambil perusahaan. Tiga karyawan tersebut dinilai indisipliner dan tercatat pernah pernah mengabaikan perintah atasan pada saat jam kerja.

"Manajemen sebelumnya telah memberikan pembinaan dan tegurun secara lisan maupun tertulis. Sehingga PHK yang dilakukan itu tidak ada kaitan dengan May Day dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan ketiga karyawan tersebut," jelasnya.

"Seperti pelanggaran yang dilakukan Sardi Alham, sebelumnya Divisi yang bersangkutan telah mengeluarkan surat agar di PHK karena sering mengabaikan perintah atasan dan pengaturan kerja, yang membuat suana tim kerja di lapangan tidak kondusif," sambung dia.

Selain itu, Sardi Alham yang merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) di PT WP, disebut pernah mengancam memboikot perusahaan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.

DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Nilai PHK 3 Buruh di PT WP Tidak Sesuai Aturan

Unjuk rasa ini terkait kasus pinjaman uang tunai di apilikasi pinjaman online (Pinjol) yang meililit seorang HRD PT WP. Di mana dalam kasus tersebut, puluhan karyawan dirugukan karena nama mereka tercatat sebagai pihak yang mengajukan pinjaman.

Agan menegaskan, kasus Pinjol ini merupakan masalah personal dan tidak berhubungan dengan perusahaan. Sardi Alham juga terpantau sering menyebarkan isu-isu secara lisan maupun selebaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan.


"Sehingga membuat seolah-olah perusahaan telah melakukan penyimpangan. Maka sesuai  peraturan perusahaan, bersangkutan dilakukan PHK. Seperti halnya dua rekan (Sardi Alham) lainnya yang ikut serta dalam pelanggaran tersebut," ungkapnya.

PT WP, lanjut dia, tidak merespons pemberitaan di media terkait PHK tiga buruh tersebut karena menghindari pencitraan.

Agan pun menyatakan harusnya tiga buruh yang di PHK mengambil langkah hukum, yaitu  perselisihan hubungan industri atau PHI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nonmor 2 Tahun 2004 tentang PHI.

"Perusahaan pada dasarnya menghindari PHK, namun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ketiga karyawan tersebut, maka manajemen dengan berat hati mengambil keputusan PHK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved