Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Yakin Mahkama Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Enam Parpol
Halid A. Rajak yakin gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan enam partai politik (Parpol) akan ditolak Mahkama
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Halid A. Rajak yakin gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan enam partai politik (Parpol) akan ditolak Mahkama Konstitusi atau MK.
Gugatan ini menyangkut dugaan kecurangan pemilihan legislatif (Pileg) yang dihelat pada 14 Feberuari 2024. Adapun Parpol yang melayangkan gugatan PHPU adalah PAN, NasDem, PBB, Demokrat, PKB dan Gerindra.
"Iya kami yakin (gugatan ditolak), sementara ini kami masih menunggu putusan MK apakah gugatan PHPU dilanjutkan atau ditolak," ujar Halid saat dihubungi TribunTernate.com, Kamis (9/5/2024).
Halid menyebut MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pemohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu pada 6 Mei 2024 lalu. MK selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela pada 18 Mei 2024.
Baca juga: Akademisi Minta KPU Halmahera Selatan Malut Tak Akomodir Penyelenggara Cacat Etik di Pemilu 2024
Berdasarkan objek gugatan yang dilayangkan enam Parpol tersebut, dia mengklaim dapat terbantahkan dengan bukti-bukti yang disajikan KPU Halmahera Selatan ke MK.
"Tapi yang punya kewenangan menilai itu (objek gugatan) kan Hakim MK. Tapi dari gugatan yang kami lihat dan bukti-bukti yang kami punya, kami optimis bisa menang atau gugatan ditolak," ungkapnya.
Halid mengaku, hampir semua jenis Pemilu di Halmahera Selatan digugat enam Parpol itu. Di mana untuk PAN, NasDem dan Demokrat, menggugat hasil Pileg DPRD Kabupaten di daerah pemilihan (Dapil) III.
Kemudian PKB dan PBB mengugugat hasil Pileg DPRD Kabupaten di Dapil V, dan Gerindra menggugat hasil Pileg DPR RI di 16 kecamatan di Halmahera Selatan.
"Kalau untuk Demokrat di Dapil III, itu hanya menggugat hasil Pileg di satu kecamatan, yaitu Gane Timur Selatan," pungkasnya.
Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar sebelumnya juga menegaskan pihaknya sangat siap menghadapi gugatan PHPU setiap Parpol di MK.
Ketegasan ini merupakan respons atas rencana Partai Amanat Nasional (PAN) berencana membawa hasil Pileg DPRD Kabupeten di Dapil III ke MK.
"Pada prinsipnya KPU sangat siap kalau ada gugatan di Mahkama Konstitusi," kata Agus, Jumat (15/3/2024) lalu. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.