Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Maluku Utara Beri Edukasi Soal Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham dan Pemkot Ternate mengajak seluruh pelaku usaha untuk bangkit dan sadar terhadap perilaku negatif pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.

Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Kemenkumham Malut
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah 

TRIBUNTERNATE.COM- Kanwil Kemenkumham Maluku Utara  berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Ternate mengajak seluruh pelaku usaha untuk bangkit dan sadar terhadap perilaku negatif pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut dilakukan dengan menggelar edukasi tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaksanakan di Ruang Safir Hotel Emerald Ternate, Rabu (15/5/2024).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam sambutannya menyampaikan, wujud nyata Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam memberikan kontribusi terhadap pencegahan pelanggaran HKI adalah dengan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Mengingat KI adalah aset berharga yang tidak hanya sebatas memiliki nilai jual, namun kesadaran akan pentingnya pelindungan juga harus diketahui dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Tentunya sangat penting untuk melindungi karya ciptaan yang telah kita buat. Caranya seperti apa, yaitu dengan didaftarkan dan nantinya akan dicatat. Pencatatan KI ini nantinya akan menjadi payung hukum dan mencegah perilaku ilegal pelanggaran HKI,” terang Aisyah.

Para peserta yang mengikuti sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara
Para peserta yang mengikuti sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Dok Humas Kemenkumham Malut)

Tidak hanya itu, Aisyah juga mengungkapkan bahwa sinergi para penegak hukum dan pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Kota, Akademisi, pengelola pusat perdagangan, para UMKM , dan juga Kemenkumham menjadi ujung tombak untuk mencegah pelanggaran HKI tidak meluas.

“Melalui kegiatan edukasi yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, UMKM/UMK di Kota Ternate untuk melakukan langkah myata mencegah peredaran produk imitasi,” tuturnya.

Aisyah juga berharap, edukasi yang diikuti oleh pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat kembali mengedukasi masyarakat akan dampak negatif perilaku pelanggaran HKI sehingga informasi dapat tersebar luas, tidak berhenti ketika kegiatan juga selesai.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyebutkan, peserta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yakni berjumlah 50 orang, diantaranya perwakilan Reskrimsus Polda Malut, Bappelitbangda Kota Ternate, Dinas terkait, pusat perbelanjaan Jati land Mall, pusat perbelanjaan Muara Mall, konten kreator, pencipta lagu, tempat karaoke, kedai bundo, coffee shop Drupadi, ruang kopi, songara kofie, dan Renjana coffee shop.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved