Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Nirwan MT Ali Dikabarkan Bakal Jabat Plh Sekprov Maluku Utara

Sehari dua Nirwan MT Ali dikabarkan akan menjabat Plh Plh Sekretria Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Sansul Sardi
Nirwan MT Ali 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Sehari dua Nirwan MT Ali dikabarkan akan menjabat Plh  Plh Sekretria Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara.

"Iya sehari dua ini usai pak Pj Gubernur Samsuddin A Kadir telah mengembalikan Nirwan MT Ali, Sarmin dan Purbaya ke jabatan pimpinan semula. Dan Pak Pj Gubernur akan mengeluarkan SK ke Nirwan agar jabat Plh Sekprov," ucap sumber terpercaya media ini, Minggu (19/5/2024).

Sementara Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara lagi melakukan pengusulan ke Kemendagri atas pengisian nama-nama pejabat untuk jabatan Plh Sekprov.

" Masih dalam proses juga untuk pengusulan, dan nama-nama calon Plh Sekprov masih dirahasiakan juga," ujarnya.

Baca juga: Bersedia Nyalon Wakil Bupati Morotai Maluku Utara, Berikut Profil Muhammad Qubais Baba

Ditanya beredarnya  SK pengembalian sejumlah pejabat eselon II,III dan IV yang sebelumnya di berhentikan dari jabatan oleh mantan Wagub Maluku Utara Al Yasin Ali, Pj Gubernur mengaku juga dalam proses.

" Iya sesuai pengembalian itu harus dilakukan sesuai rekomendasi KASN, hasil evaluasi BKN dan surat teguran serta surat perintah Kemendagri," jelasnya.

Ia menambahkan, jika semua jabatan pimpinan OPD sudah dikembalikan semua pihaknya juga sejauh ini sedang membuat perencanaan lain untuk empat orang pejabat yang menduduki Plt Perkim, PUPR, Kehutanan Pertania.

"Itu kami sedang bahas sementara ini apakah nanti kami pulangkan ke dinas sebelumnya masing-masing sebelum mereka itu masuk ke Pemprov Maluku Utara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved